Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mengadakan Bimbingan Teknis Penyesuaian Dan Konversi Angka Kredit Jabatan Fungsional bagi 103 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan guru PNS Sekolah Dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bertempat di Hotel Tanjung Plaza, Prigen, kegiatan Bimtek ini berlangsung selama 3 hari yaitu tanggal 6 sampai dengan 8 Desember 2023.
Kegiatan Bimtek Penyesuaian Dan Konversi Angka Kredit Jabatan Fungsional dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Bapak Hasbullah, S.Pd, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan tujuan diadakan Bimtek ini adalah membantu meringankan beban Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan tentang penyesuaian angka kredit bagi pegawai negeri sipil (PNS). Beliau juga memiinta kepada para peserta yang diundang agar mendiseminasikan hasil Bimtek  kepada masing-masing gugus sekolah (guslah).
Sebagai narasumber dari Bimtek ini adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) II. Adapun materi yang disampaikan meliputi Sosialisasi SE BKN no. 16 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, Bimbingan Teknis Penyusunan E-Kinerja, Diskusi PerBKN no. 3 Tahun 2023, Perban 3 Tahun 2023, Kebijakan Dan Implementasi PermenPAN 1 Tahun 2023, Teknik Penghitungan Angka Kredit dan Konversi Angka Kredit.
Melalui PermenPANRB No. 1Tahun 2023 pemerintah mentransformasi tata kelola jabatan fungsional. Sebelum  ini  pejabat fungsional (termasuk para guru) lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Hal ini berdampak pada kurang maksimal kaum guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Dengan peraturan yang baru ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.
Sekarang para guru tidak perlu lagi membuat daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK). Â Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja (sasaran kinerja pegawai/SKP).
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 mengatur  tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Jabfung).
Penghitungan Angka Kredit Jabfung ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan kenaikan pangkat.
Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional terdiri dari pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian dan promosi.
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang: ahli pertama; ahli muda; pemula; atau Terampil.
Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja.
Untuk Konversi Predikat Kinerja CPNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau atasanberdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama CPNS menjalankan tugas.
Angka kredit untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabfung melalui perpindahan dalam hal perpindahan dalam kelompok jabfung (dalam keompok jabfung pada jejang yang sama) dan  perpindahan antar kelompok jabatan (perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara).
Sebagai contoh PNS dengan jabatan Pelaksana (III/c) dengan pengalaman ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional selama 3 tahun. Akan diangkat dalam Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan yaitu 100.
Apabila dipertimbangkan ke Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang, maka ketentuan sebagai berikut: paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama; memiliki Predikat Kinerja minimal baik; tersedia kebutuhan; mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan perhitungan sebagai berikut: Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu:
100% (predikat kinerja)x 25 (koefisien angka kredit per tahun)= 25;
25x 3 (masa kepangkatan)= 75 Angka Kredit
Bagi PNS dengan jabatan pelaksana, masa kerja dihitung sejak menjadi CPNS. Adapun PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir. Apabila PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.
Konversi Predikat Kinerja Ke Dalam Angka Kredit
Hasil penilaian kinerja (sasaran kinerja dan perilaku kerja /SKP) dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui evaluasi periodik dan tahunan dapat dihitung secara proporsional.
Predikat Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit yang diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang. Nantinya dituangkan dalam PAK.
Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
Bila Pejabat Fungsional sudah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, maka kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja.
Angka Kredit Penyesuaian
Dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.
Masa kerja dalam pangkat terakhir dihitung sebagai berikut: < 1 tahun dihitung kurang 1 (satu) tahun; 1-kurang dari 2 tahun, dihitung 1 (satu) tahun; 2-kurang dari 3 tahun, dihitung 2 (dua) tahun; 3-kurang dari 4 tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
PNS dengan jabatan pelaksana, masa kerjanya dihitung sejak menjadi CPNS. Sedangkan PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya sebelum masa penyesuaian berakhir. Apabila PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.
Konversi Predikat Kinerja Ke Dalam Angka Kredit
Hasil penilaian kinerja (sasaran kinerja dan perilaku kerja) dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui evaluasi periodik dan tahunan dapat dihitung secara proporsional. Adapun tatacara penilaian angka kredit secara periodik yaitu jumlah bulan periode penilaian dibagi satu tahun dikalikan dengan prosentase predikat kerja dan koefisien angka kredit tahunan.
Predikat Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit yang diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang. Nantinya dituangkan dalam PAK.
Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
Bila Pejabat Fungsional sudah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, maka kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja.Â
Yang jelas, untuk saat ini bagi PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat maupun jenjang prosesnya cenderung lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H