Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyesuaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

8 Desember 2023   23:37 Diperbarui: 9 Desember 2023   00:25 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Predikat Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit yang diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang. Nantinya dituangkan dalam PAK.

Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.

Bila Pejabat Fungsional sudah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, maka kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja.

Angka Kredit Penyesuaian

Dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.

Masa kerja dalam pangkat terakhir dihitung sebagai berikut: < 1 tahun dihitung kurang 1 (satu) tahun; 1-kurang dari 2 tahun, dihitung 1 (satu) tahun; 2-kurang dari 3 tahun, dihitung 2 (dua) tahun; 3-kurang dari 4 tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.

PNS dengan jabatan pelaksana, masa kerjanya dihitung sejak menjadi CPNS. Sedangkan PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya sebelum masa penyesuaian berakhir. Apabila PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.

Konversi Predikat Kinerja Ke Dalam Angka Kredit

Hasil penilaian kinerja (sasaran kinerja dan perilaku kerja) dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui evaluasi periodik dan tahunan dapat dihitung secara proporsional. Adapun tatacara penilaian angka kredit secara periodik yaitu jumlah bulan periode penilaian dibagi satu tahun dikalikan dengan prosentase predikat kerja dan koefisien angka kredit tahunan.

Predikat Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit yang diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang. Nantinya dituangkan dalam PAK.

Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun