Predikat Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit yang diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang. Nantinya dituangkan dalam PAK.
Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
Bila Pejabat Fungsional sudah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, maka kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja.
Angka Kredit Penyesuaian
Dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.
Masa kerja dalam pangkat terakhir dihitung sebagai berikut: < 1 tahun dihitung kurang 1 (satu) tahun; 1-kurang dari 2 tahun, dihitung 1 (satu) tahun; 2-kurang dari 3 tahun, dihitung 2 (dua) tahun; 3-kurang dari 4 tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
PNS dengan jabatan pelaksana, masa kerjanya dihitung sejak menjadi CPNS. Sedangkan PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya sebelum masa penyesuaian berakhir. Apabila PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.
Konversi Predikat Kinerja Ke Dalam Angka Kredit
Hasil penilaian kinerja (sasaran kinerja dan perilaku kerja) dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui evaluasi periodik dan tahunan dapat dihitung secara proporsional. Adapun tatacara penilaian angka kredit secara periodik yaitu jumlah bulan periode penilaian dibagi satu tahun dikalikan dengan prosentase predikat kerja dan koefisien angka kredit tahunan.
Predikat Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit yang diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang. Nantinya dituangkan dalam PAK.
Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.