Bila Pejabat Fungsional sudah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, maka kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja.Â
Yang jelas, untuk saat ini bagi PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat maupun jenjang prosesnya cenderung lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!