Mohon tunggu...
Adzim
Adzim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seseorang yang suka sendirian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Makro Islam

21 Desember 2024   07:09 Diperbarui: 21 Desember 2024   07:09 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar Tenaga Kerja: Rumah tangga menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan dan pemerintah di pasar ini.

Pasar Uang: Lembaga keuangan berfungsi untuk menghubungkan penawaran dan permintaan dana antara pelaku ekonomi.

Tujuan utama dalam ekonomi makro mencakup: 

pertumbuhan ekonomi

stabilitas harga

menghapus pengangguran

pendistribusi yang lebih adil

keseimbangan eksternal. (h.h, 2021)

Perbedaan Ekonomi Makro Islam Dengan Makro Konvensional Ekonomi Makro Islam

Ekonomi Makro Islam adalah studi yang mempelajari bagaimana perilaku ekonomi manusia diatur sesuai dengan ajaran agama Islam, yang berlandaskan pada prinsip tauhid yang tercermin dalam rukun Islam dan rukun iman. Ekonomi Islam lebih dari sekadar ekonomi syariah, tetapi juga mencerminkan peradaban Islam yang memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Prinsip dasar ekonomi Islam diambil dari Al-Qur'an, hadits, serta gagasan para filsuf. Tujuan ekonomi Islam dalam konsumsi adalah untuk mencari manfaat dalam segala aspek kehidupan. Aturan ekonomi Islam tidak bisa dipisahkan dari ajaran Islam yang lebih luas, mencakup semua aspek kehidupan. Fondasi ekonomi Islam berakar pada ajaran inti Islam, yang sesuai dengan sifat alami manusia, sehingga penerapannya tidak menimbulkan konflik. (Fahrudin, 2024)

Kebebasan ekonomi yang terkendali adalah salah satu prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ini, setiap orang diberi kesempatan untuk mengejar kepentingan pribadi dan potensi mereka tanpa ada batasan pendapatan. Namun, kegiatan ekonomi tetap dijalankan dengan tanggung jawab terhadap masyarakat. Kecenderungan untuk terus mencari nafkah dipandu oleh kewajiban sosial, menciptakan keseimbangan antara kebutuhan individu dan kepentingan bersama. Dengan cara ini, perdagangan dapat berjalan dengan lancar tanpa merusak tatanan sosial yang sudah ada. (Fahrudin, 2024)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun