Mohon tunggu...
Iyad Salaf
Iyad Salaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tulislah apapun itu..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek fiqh dan medikolegal terhadap kadaver

27 Oktober 2024   21:08 Diperbarui: 31 Oktober 2024   17:02 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadits Raslullh Shallallahu 'alaihi wa sallam:

Memecahkan tulang mayat hukumnya seperti memecahkan tulangnya ketika ia masih hidup. [HR Abu Dawud, no. 3209. Hadits ini dinyatakan shahh oleh Albani dalam kitabnya, Irwul Ghall, 3/213]

Hal ini dikatakan juga bahwasannya seorang mayat dapat merasakan sesuatu seperti halnya seorang yang masih hidup. teks lengkapnya ada juga dihadist riwayat ibnu majah)

Haram bagi sebagian pendapat ulama ketika mengkaji hal ini, namun sebagian membolehkan. Hal tersebut termaktub dengan adanya fatma MUI

Bahkan sampai diperbolehkan/mubah untuk memakan mayat yang ma'soem demi untuk menyambung hidup(ulh nepi kenyang jg ulh digoreng/dimasak). Dikutip dina kitab raudhatut thalibin.

Oleh karena itu, bedah mayat/autopsi termasuk hasil dari pemikiran(ijtihad).

Dalam kaidah ushul fiqh diberikan metode menggunakan pendekatan ar'ra'yu seperti Ijma(kesepakatan ulama),ijtihad(perincian qur'an dan hadist), qiyas(mempersamakan suatu hukum), istihsan(mengecualikan suatu hukum karena hukum lainnya), maslahah mursalah,

sa'duz zari'ah(menghambat/menolak hukum yg berakibat pda kerusakan, al urf(kebiasaan).

Dalam pendapat ulama kontemporer islam diperbolehkan untuk membedah mayat yang memiliki tujian yang sama dengan ilmu kedokteran untuk menjalin kemaslahatan umat

Hal ini berdasarkan kaidah ushul fiqh

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun