Hadits Raslullh Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Memecahkan tulang mayat hukumnya seperti memecahkan tulangnya ketika ia masih hidup. [HR Abu Dawud, no. 3209. Hadits ini dinyatakan shahh oleh Albani dalam kitabnya, Irwul Ghall, 3/213]
Hal ini dikatakan juga bahwasannya seorang mayat dapat merasakan sesuatu seperti halnya seorang yang masih hidup. teks lengkapnya ada juga dihadist riwayat ibnu majah)
Haram bagi sebagian pendapat ulama ketika mengkaji hal ini, namun sebagian membolehkan. Hal tersebut termaktub dengan adanya fatma MUI
Bahkan sampai diperbolehkan/mubah untuk memakan mayat yang ma'soem demi untuk menyambung hidup(ulh nepi kenyang jg ulh digoreng/dimasak). Dikutip dina kitab raudhatut thalibin.
Oleh karena itu, bedah mayat/autopsi termasuk hasil dari pemikiran(ijtihad).
Dalam kaidah ushul fiqh diberikan metode menggunakan pendekatan ar'ra'yu seperti Ijma(kesepakatan ulama),ijtihad(perincian qur'an dan hadist), qiyas(mempersamakan suatu hukum), istihsan(mengecualikan suatu hukum karena hukum lainnya), maslahah mursalah,
sa'duz zari'ah(menghambat/menolak hukum yg berakibat pda kerusakan, al urf(kebiasaan).
Dalam pendapat ulama kontemporer islam diperbolehkan untuk membedah mayat yang memiliki tujian yang sama dengan ilmu kedokteran untuk menjalin kemaslahatan umat
Hal ini berdasarkan kaidah ushul fiqh
.