Mohon tunggu...
Iyad Salaf
Iyad Salaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tulislah apapun itu..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek fiqh dan medikolegal terhadap kadaver

27 Oktober 2024   21:08 Diperbarui: 31 Oktober 2024   17:02 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Seorang muslim yang telah meninggal masih memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkan. Dalam hal ini termaktub dengan jelas dalam kitab safinatunnajah. Pendekatan fiqh terkait penggunaan kadaver dalam praktikum anatomi seperti, autopsi klinik, dan autopsi forensik.  dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu kaidah fiqh umum, pendapat ulama dan pendapat lembaga yang mengeluarkan fatwa. Meskipun secara umum pengetahuan aspek fiqh tidak ada yang tergolong baik namun beberapa pernyataan penting dan mendasar dapat dijawab dengan benar yaitu hak khusus pembedahan mayat bagi mahasiswa kedokteran dan penghormatan saat praktikum. "

Dalam praktik autopsi(melihat secara langsung) harus selalu mempertimbangkan. Tujuannya, tidak lain untuk menempuh hal yang maslahat dan menghindari hal yang mudarat, serta memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar nilai-nilai syariat, dan menjaga martabat jenazah.

Tertera dalam Surah al-Isr' Ayat 70

 

"Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula

kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."

Beberapa ulama sepakat dalam hal ini, serta memberikan intisari maupun tafsiran yang menyebutkan bahwasannya "Hak jenazah dan orang hidup harus sama2 dihormati".

Dalam hal ini, Raslullh Shallallahu 'alaihi wa salam juga memerintahkan untuk segera dalam mengurus mayat manusia. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena, apabila jenazah itu orang shalih maka kalian telah berbuat baik untuknya. Sedangkan jika jenazah itu bukan orang baik maka agar kalian segera meletakkan benda jelek dari pikulan kalian. [HR al-Bukhri, no. 1252].

Dengan jelas bahwasannya secara sepintas hal tersebut memberikan gambaran mengenai sebuah larangan, khususnya cadaver. Akan tetapi, kembali lagi kepada untuk apa dilakukan dan tujuannya.

Tujuan dari pembedahan mayat, secara garis besar dapat dibagi menjadi dua. Pertama, untuk autopsi. Kedua, untuk pembelajaran calon dokter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun