Mohon tunggu...
Iwan Murtiono
Iwan Murtiono Mohon Tunggu... Lainnya - Google-YouTube project contractor

Pembela hak asasi dan demokrasi dengan bias sebagai orang Indonesia dalam memakai kacamata untuk melihat dunia, termasuk dalam memupuk demokrasi yang agak membingungkan antara demokrasi murni atau demokrasi a la Indonesia. Bahwa kita sering melihatnya dalam perspektif yang berbeda, karena demokrasi itu juga adalah sebuah karya kreatif dalam pembentukannya yang tidak pernah rampung, termasuk yang anti demokrasi juga tidak pernah lelah berusaha terus menguasai demi kepentingan sebagian kecil atau oligarki

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MK Amerika Juga Rentan KKN

9 Juni 2024   06:25 Diperbarui: 9 Juni 2024   06:25 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Patung Dewi Keadilan (Pinteres/Zazzle)

Banyak kasus pelanggaran norma, etika dan hukum di dalam sistem pengadilan di seluruh dunia. Dulu semua ini adalah hal yang biasa dan umum dilakukan karena pada zaman dahulu semua negara berbentuk monarki absolut. 

Pada akhir abad ini saja baru terasa dibutuhkannya aturan, undang undang dan hukum yang mampu membatasi absolutisme badan badan tertinggi di setiap negara yang berdemokrasi tentunya, atau sudah bukan monarki absolute. Ide tentang sistem peradilan yang bersih dari pengaruh politik, yang serba tidak melanggar etika atau norma adalah hal yang baru dalam sistem peradilan, atau belum ada sebelumnya.  

Diambil dari cerita Romawi zaman Plato dan Socrates. Siapa yang mengawasi seorang Raja filsuf dengan penunjukan jabatan seumur hidup? Raja filsuf, ide yang menurutnya bentuk pemerintahan terbaik adalah di mana para filsuf memerintah. Cita-cita seorang raja filsuf lahir dalam dialog Republik Plato, sebagai bagian dari visi kota yang adil. 

Rupanya ini adalah referensi yang diambil dari Kekaisaran Romawi dan selalu dipakai dalam pemikiran politik di zaman raja Eropa absolut. Anehnya, ini juga banyak dicoba dalam perpolitikan modern yang mengklaim elit penguasa yang sempurna. 

Maka zaman yang serba ideal ini setiap penunjukan tugas seumur umur pasti merugikan siapapun baik rakyat maupun penguasa sendiri, karena dalam menjalankan fungsinya dengan cara otokratis yang bisa saja liar dan seenak maunya sendiri, tanpa memperhatikan keadilan sosial maupun kemanusiaan yang beradab. Atau seringkali melanggar semua hak hak asasi manusia yang diprakarsai PBB, dan telah disetujui atau diratifikasi oleh setiap negara anggota PBB.

Kasus yang jelas menginspirasi kita adalah dari Amerika yang gaungnya telah mencapai semua pelosok dunia. Sebagai contoh konkritnya, ada beberapa fakta yang sampai sekarang masih berlaku model penunjukan jabatan seumur hidup Hakim di Supreme Court, yang mirip dengan Mahkamah Konstitusi di Indonesia tetapi tidak sama, maka disebut saja Supreme Court atau lebih tepat terjemahannya adalah Pengadilan Tertinggi dan dibawahnya ada State Supreme Court atau pengadilan tinggi state/provinsi. Jadi bukan MA atau Attorney General maupun MK yang hanya mengadili perkara konstitusi saja:

  1. Dasar Konstitusi: Konstitusi AS tidak secara eksplisit memberikan penunjukan seumur hidup kepada hakim Pengadilan Tertinggi. Namun, Pasal III menyatakan bahwa hakim "akan memegang jabatannya selama berperilaku baik."Artinya, bebas menjabat sampai mereka undur diri atau  hanya dapat dicopot melalui impeachment atau pemakzulan

  2. Jumlah Jabatan Hakim Federal: Ada total 870 jabatan hakim federal dengan pengangkatan seumur hidup. Ini termasuk sembilan hakim Pengadilan Tertinggi, 179 hakim Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding, 673 di Pengadilan Negeri, dan sembilan di Pengadilan Perdagangan Internasional.

  3. Pengangkatan di Tingkat Negara Bagian: Di tingkat negara bagian, pengangkatan hakim Pengadilan Tinggi seumur hidup sangat jarang terjadi. Rhode Island adalah satu-satunya negara bagian yang memberikan penunjukan seumur hidup kepada hakim Pengadilan Tinggi. Di negara bagian lain, hakim biasanya memiliki masa jabatan tetap antara 6 hingga 14 tahun.

  4. Meningkatnya Masa Jabatan: Seiring berjalannya waktu, hakim Pengadilan Tertinggi AS telah menjabat lebih lama. Rata-rata masa jabatan hakim secara keseluruhan saat ini adalah sekitar 26 tahun, dengan hakim baru seperti Ruth Bader Ginsburg, Antonin Scalia, dan Anthony Kennedy menjabat selama beberapa dekade.

  5. Model Unik: AS adalah satu-satunya negara demokrasi maju yang memberikan penunjukan seumur hidup pada lembaga peradilannya. Sebagian besar negara demokratis lainnya mempunyai batasan masa jabatan atau persyaratan usia untuk pengadilan tertinggi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun