Kemensos pada tahun 2021 melakukan langkah cukup berani, yang akan mengevaluasi (diperiksa ulang) sekitar 15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini telah menerima Program Sembako. Menurut Mensos hal ini dilakukan untuk memenuhi prinsip keadilan, karena masih banyak orang di luar yang layak menerima bansos, namun karena persoalan pendataan mereka tidak menerima bansos.
Perbaikan data akan terus dilakukan lebih baik pada tahun depan, dengan mendorong daerah kabupaten/kota melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bahkan Kemensos juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan, untuk daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan (up date) data kemiskinan, untuk mendapat pengurangan dana-dana yang sifatnya dari pusat.
Tak ada gading yang retak, termasuk dalam pelaksanaan Bansos yang dilakukan oleh kemensos. Daripada energi habis karena saling menyalahkan, akan lebih baik memberi saran dan masukan Konstruktif, agar kita semua dapat berperan aktif untuk perbaiki proses pelaksanaan bansos kepada orang tidak mampu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H