Mohon tunggu...
Iwan Hendrawan
Iwan Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Amatir

Selalu ada jalan kembali

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kamu Lagi, Kamu lagi, Dilema Bantuan Sosial

24 November 2020   23:47 Diperbarui: 25 November 2020   05:10 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyaluran Bansos di Desa Wonorejo Kec. Talun Kab. Blitar

 “Kamu lagi, Kamu Lagi” Itulah keluhan banyak orang dari kalangan masyarakat bawah dan kalangan pemerintah daerah serta pusat, mengenai Bantuan Sosial (Bansos) yang belakangan gencar dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara pada tanggal 16 November 2020, "Jangan pelihara keluarga itu-itu saja yang dapat bantuan. Jangan karena ada kuota".  Beliau menyampaikan ini saat memberi arahan melalui video conference dalam kegiatan Pertemuan Pengendalian Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Penanganan Fakir Miskin, di Denpasar, Bali, Tanggal 16 November 2020. (dikutip : https://nasional.kontan.co.id/new)

Apa yang dikatakan Mensos bisa jadi keluhan, teguran, atau pengingat kepada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Penanganan Fakir Miskin. Permasalahan tidak tepat sasaran, selalu tidak pernah absen dalam Program Bansos yang pemerintah laksanakan.

Beberapa Bansos yang disalurkan Kemensos, antara lain: Program Sembako yang dahulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Alur Bantuan Sosial                     

Pemberian Bantuan sosial yang dilakukan oleh kemensos melalui proses panjang, bukan seperti bantuan ke tetangga sebelah rumah. Berikut alur pengajuan untuk mendapatkan Bansos :

  • Keluarga kurang mampu mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah, dengan membawa KTP dan KK
  • Kemudian Kepala Desa atau Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati atau Walikota melalui Camat
  • Adanya peran Dinas Sosial, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
  • Bupati atau Wali Kota yang mendapatkan data tersebut, kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur
  • Kemudian data tersebut oleh Kementerian Sosial akan menetapkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial)
  • Pemanfaatan data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang selanjutnya untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan

 (Sumber : https://mediablitar.pikiran-rakyat.com/)

Dilema Penerima Bantuan Sosial

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada Maret 2020 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,63 juta orang dibandingkan periode September 2019. Dengan demikian, jumlah penduduk miskin di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 26,42 juta orang. Peningkatan jumlah penduduk miskin disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)  (sumber : https://money.kompas.com).

Hal ini berimbas juga terhadap Program keluarga Harapan (PKH), yang sedang digenjot dalam peningkatan Graduasi mandiri (keluar PKH karena kondisinnya sudah mampu) Keluarga Penerima Manfaat KPM PKH. Awal sebelum pendemi Covid 19 sudah banyak KPM PKH sudah cukup mampu,  karena pendemi Covid 19 kondisi ekonomi KPM menjadi lemah kembali. Termasuk KPM yang sudah Graduasi Mandiri ada beberapa kondisinya kembali kesusahan karena usahanya tidak jalan dan kehilangan mata pencaharian, khususnya untuk daerah-daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam PKH ada beberapa kelompok yang sulit untuk di Graduasi Mandiri seperti Lanjut Usia Terlantar, dan orang dengan disabilitas berat.

Apresiasi Atas Upaya kemensos

Apresiasi tinggi untuk Kemensos  atas segala daya dan upaya telah menjadi ujung tombak penyaluran Bansos. Walaupun selalu menjadi langganan kambing hitam segala persoalan bansos,  Kemensos tetap HADIR terdepan untuk penanganan persoalan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun