Alhasil, dalam waktu sebulan lebih dana untuk aksi penghijauan terkumpul walau hanya berkomunikasi melalui telpon dan whatsapp grup. Sambil menggalang dana, proses pembentukan kepengurusan pun berjalan dengan struktur : Ketua : Wilibaldus Be Lao Falo, S. Sos (Iwal Falo/saya sendiri), Sekretaris : Klinius Adriyanto Kolo Ramu (Yanto Kolo), Bendahara : Aryance Paulina Thake Kolo, S.Pd (Ance Kolo).
Tahap selanjutnya adalah berkoordinasi dengan lembaga atau badan penyedia bibit tanaman untuk penghijauan. Setelah melalui diskusi terutama dengan para koordinator, saya putuskan untuk mengambil bibit tanaman di Badan Perlindungan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Benain Noelmina di Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
 Pihak BPDASHL memberi sinyal positif, sehingga tanggal 22 Desember 2020, saya bersama beberapa teman berangkat ke Kupang untuk mengambil bibit tanaman dan langsung didrop ke wilayah dusun masing – masing sesuai kepemilikan sumber – sumber air yakni Dusun Bobkase, Dusun Naimeko dan Dusun Kleo.Â
Jenis bibit yang dipilih adalah jenis tanaman yang bisa menampung air seperti Trembesi sebanyak 250 pohon, sengon sebanyak 1000 pohon, mahoni sebanyak 1000 pohon dan ditambah kelor sebanyak 500 pohon.
Adapun titik lokasi penghijauan meliputi : sumber air Neofmeu, Puamnut dan Bipolo di wilayah Dusun Bobkase dan Kutet, sumber air Taupjam, Oelakaem dan Oel Manufonu di wilayah Dusun Naitunis dan Naimeko, sumber air Leolboko, Kaenka dan Manobi di wilayah Dusun Kleo.Â
Karena padatnya agenda Pemerintahan Desa Manamas pada akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 maka Kepala Desa Manamas akhirnya memutuskan jadwal pelaksanaan gerakan penghijauan ini pada tanggal 05 Januari 2021 hingga tanggal 08 Januari 2021. Gerakan menanam pohon pun dimulai dengan melibatkan semua pemilik lahan di sekitar sumber air, unsur masyarakat dan pemerintahan desa, unsur pemuda pelajar.
Degradasi hutan dan lahan yang disebabkan oleh pembalakan liar, perambahan hutan, pengurangan kawasan hutan (deforestasi) untuk kepentingan pembangunan lain, serta penggunaan lahan yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah konservasi berakibat pada terjadinya bencana banjir, kekeringan dan tanah longsor maupun kontribusi nyata terhadap pemanasan global.
Aksi ini berjalan sesuai rencana meskipun ada beberapa kendala teknis di lapangan namun berkat kesolidan dan kesigapan tim di lapangan maka semuanya dapat diatasi dengan baik.Â
Di akhir aksi penghijauan, masyarakat dan unsur masyarakat bersepakat untuk melestarikan dan merawat hutan terutama bibit tanaman yang baru ditanam demi anak – cucu dan demi kesejahteraan manusia di bumi.
Selain bersepakat untuk merawat dan melestarikan lingkungan, mereka pun mendorong Pemerintah Desa Manamas dan BPD Desa Manamas untuk segera membuat rancangan regulasi tentang pelestarian lingkungan hidup serta membahasnya bersama masyarakat kemudian menetapkannya sebagai dasar hukum yang sah untuk dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.Â