Mohon tunggu...
Ivanka Syifa
Ivanka Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiwa HES 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah Tentang "Fake Order di Platform Belanja Online"

5 Oktober 2024   15:59 Diperbarui: 5 Oktober 2024   16:23 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Norma Perlindungan Konsumen  
Hukum Islam juga mengakui hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Norma perlindungan konsumen ini memastikan bahwa pembeli tidak tertipu oleh praktik-praktik curang seperti fake order, sehingga mereka dapat membuat keputusan pembelian yang berdasarkan informasi yang akurat.

Norma-norma hukum ini mencerminkan nilai-nilai inti dalam hukum ekonomi syariah yang melarang segala bentuk penipuan, ketidakpastian, dan manipulasi dalam transaksi bisnis.

Tentukan apa aturan-aturan hukum yang terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Untuk kasus hukum ekonomi syariah terkait **fake order** di platform belanja online seperti TikTok Shop, beberapa aturan hukum dan pasal yang relevan dalam konteks hukum positif Indonesia dan hukum Islam antara lain:

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) 

  • Pasal 4: Hak-hak konsumen, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa. Dalam hal fake order, hak konsumen atas informasi yang akurat dilanggar karena informasi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi permintaan yang sebenarnya. 
  • Pasal 9: Melarang pelaku usaha untuk memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan mengenai produk atau jasa yang diperdagangkan. Fake order jelas melanggar ketentuan ini karena menciptakan ilusi permintaan tinggi yang tidak nyata. 

 2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE)

  • Pasal 28 Ayat (1): Larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Dalam kasus *fake order*, ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyesatkan karena memberikan kesan permintaan palsu terhadap suatu produk. 

    

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 1320: Syarat sahnya perjanjian, di mana salah satunya adalah kesepakatan yang jujur antara para pihak. Jika penjual melakukan manipulasi data dengan fake order, ini dapat dipandang sebagai pelanggaran prinsip kesepakatan yang sah dalam perjanjian. 
  • Pasal 1338: Prinsip kebebasan berkontrak yang diikat oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan. Fake order dapat dipandang bertentangan dengan kesusilaan. 

4. Hukum Syariah

  • Bai' Najasy: Dalam syariah, bai' najasy adalah istilah untuk tindakan manipulasi pasar yang dilarang, termasuk fake order yang bertujuan untuk menaikkan harga atau meningkatkan persepsi permintaan secara palsu. 
  • Gharar: Larangan melakukan transaksi yang mengandung ketidakpastian atau penipuan. Fake order melibatkan unsur gharar karena pembeli tidak memiliki kepastian tentang kondisi pasar yang sebenarnya. 
  • Taghrir (Penipuan): Hukum syariah melarang segala bentuk penipuan dalam jual beli. Fake order adalah bentuk taghrir yang dilakukan oleh penjual untuk menyesatkan pembeli mengenai popularitas atau permintaan produk. 

 5. Fatwa DSN-MUI

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) -- MUI: Fatwa terkait etika bisnis Islam dan prinsip kejujuran dalam transaksi. Meskipun fatwa ini tidak mengatur secara spesifik tentang fake order, prinsip-prinsip yang diatur, seperti larangan bai' najasy dan gharar, sangat relevan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun