Nama: Ivanka Syifa Zettira
NIM/Kelas: 222111071/HES 5B
Salah Satu Masalah Hukum Ekonomi Syariah Yang Ada Ditengah Masyarakat Yang Sedang ViralÂ
Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral di masyarakat adalah praktik "fake order" di platform belanja online seperti TikTok Shop dan marketplace lainnya. Dalam kasus ini, penjual melakukan pemesanan palsu atau fake order untuk meningkatkan penilaian toko dan menarik lebih banyak konsumen. Praktik ini dikenal dalam hukum Islam sebagai bai' najasy, yakni rekayasa permintaan pasar yang dilarang karena mengandung unsur gharar(ketidakpastian).
Meskipun praktik ini haram, akad jual beli tetap dianggap sah selama rukun dan syarat jual beli dipenuhi. Namun, dari sudut pandang etika bisnis Islam, praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan kejujuran dalam transaksi.
Kasus fake order ini menjadi perhatian di platform belanja online yang terus berkembang, dan sering kali sulit bagi pembeli untuk membedakan antara transaksi yang sah dengan yang direkayasa.
Tentukan Apa Kaidah-Kaidah  Hukum yang Terkait Dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah Yang Sedang Viral
Dalam kasus hukum ekonomi syariah terkait fake order di platform belanja online, beberapa kaidah hukum antara lain:Â
1. Kaidah Gharar (Ketidakpastian): Â Gharar mengacu pada ketidakpastian dalam transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Praktik fake order mengandung gharar karena adanya ketidakpastian mengenai jumlah dan kualitas permintaan yang sebenarnya di pasar. Pembeli ditipu oleh gambaran permintaan yang tidak nyata, sehingga keputusan mereka untuk membeli didasarkan pada informasi yang menyesatkan.
2. Kaidah Bai' Najasy: Â Bai' najasy adalah bentuk manipulasi dalam jual beli, di mana pihak ketiga membuat tawaran palsu untuk menaikkan harga atau menampilkan permintaan yang tidak sesuai kenyataan. Ini dianggap haram dalam hukum syariah karena memanipulasi pasar secara tidak etis, dan bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam transaksi.
3. Kaidah Itikad Baik (Husn al-Niyyah): Setiap transaksi dalam hukum Islam harus dilakukan dengan niat baik, transparansi, dan saling menguntungkan. Praktik fake order melanggar kaidah ini karena penjual dengan sengaja menipu konsumen untuk mempercayai bahwa produk mereka lebih laku dari kenyataannya, yang bertentangan dengan prinsip itikad baik.