Mohon tunggu...
Ivanka Syifa
Ivanka Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiwa HES 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Simak Penjelasan Mengenai Asuransi Umum Syariah dalam Praktik Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba

14 Maret 2024   15:44 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:47 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya Ivanka Syifa Zettira mahasiswa (222111071) UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah. disini saya akan mereview book yang berjudul Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba.

IDENTITAS BUKU

Judul Buku: Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba

Pengarang: Muhaimin Iqbal

ISBN: 979-561-754-0

Cetakan Pertama: Juni 2005

Ukuran: 23 cm

Halaman: xx, 194 hlm

Tahun: 2005

Buku yang berjudul Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba yang ditulis oleh Muhaimin Iqbal, dalam buku ini akan menjelaskan tentang: 

  • Pengantar Asuransi Syariah atau Takaful
  •  Permasalahan yang Dihadapi Industri Asuransi Konvensional Secara Global
  • Manajemen Risiko Dalam Islam
  • Bagaimana Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba Dalam Kontrak Asuransi Syariah
  • Underwriting Asuransi Konvensional Versus Underwriting Asuransi Syariah
  • Skema Pembagian Risiko Dalam Asuransi Syariah
  • Produk Asuransi Syariah untuk Objek Risiko Bernilai Kecil dan Menengah
  • Perhitungan Tingkat Kontribusi Yang Akurat Berdasarkan Statistik Internal
  • Metode Reasuransi Syariah dan Perhitungan Kontribusinya
  • Bagaimana Cara Menghilangkan Gharar dan Maisir Dalam Manajemen Risiko Korporasi Modern
  • Nilai-Nilai Dalam Manajemen Asuransi Syariah
  • Asuransi Syariah dan Masa Depan Manajemen Risiko 

BOOK REVIEW

  • Pengantar Asuransi Syariah atau Takaful

Dalam Islam daftar hal-hal yang dilarang tidak terlalu panjang bila dibandingkan daftar hal-hal yang diperbolehkan yang memang sangat luas cakupannya. Berkenaan dengan Asuransi Syariah ini, hanya tiga hal dalam praktik bisnis asuransi konvensional dianggap biasa, tetapi dalam praktik bisnis asuransi syariah dilarang yakni, gharar,maisir dan riba. Selain ketiga hal tersebut terdapat beberapa praktik bisnis yang terlarang dalam asuransi konvensional, yang tentu juga terlarang dalam praktik bisnis asuransi syariah, seperti riswah atau suap, penipuan, monopoli dan sebagainya.

  • Permasalahan yang dihadapi Industri Asuransi Konvensional Secara Global 

Beberapa contoh permasalahan yang ada;  

Pertama, Tanggung Jawab Hukum yang Terkait dengan Asbestos: faktor dan permasalahan yang membuat kerugiaan industri asuransi akibat asbestos menjadi tidak terkendali adalah hasil kajian yang dilakukan tampaknya merupakan kesalahan industri asuransi yang memberikan perlindungan sedemikian luasnya terhadap objek risiko yang pada saat itu masih diluar jangkauan pengetahuan/pengalaman yang memadai akan dampak risiko yang dapat ditimbulkannya. 

Kedua,  Kerugian World Trade Center 9/11: Klaim kerugiaan yang berkaitan dengan peristiwa WTC 9/11 merupakan kerugiaan terbesar kedua karena ulah manusia dalam sejarah industri asuransi. Kerugian yang diderita oleh industri asuransi karena peristiwa ini diperkirakan mencapai US$ 50 Miliar dari berbagai kelas dan produk asuransi

Ketiga, Bencana Alam: Diantara sejumlah bencana alam seperti banjir, topan badai, angin ribut, gempa bumi dan tsunami, mungkin gempa bumi dan tsunami merupakan bencana yang paling mengerikan dan menimbulkan risiko terbesar bagi manusia di dunia konvensional. 

Keempat, Obesitas: Hal ini menjadi perhatian serius bagi industri asuransi karena pengajuan tuntunan hukum ini dapat mengarah pada klaim yang akan diajukan kepada pihak asuransi atas tanggung jawab hukum terhadap publik dan tanggung jawab hukum atas produk yang berada diluar perkiraan. Tuntunan ganti rugi atas obesitas ini dapat berkembang menjadi tuntunan yang luas pada industri makanan dan penunjangnya. contoh tersebut dalam industri asuransi merupakan sebagian dari masalah-masalah yang sedang dihadapi industri asuransi konvensional sekarang ini. 

  • Manajemen Risiko Dalam Islam 

Prinsip dasar dalam konsep manajemen risiko juga telah ditunjukkan oleh Allah pada saat dia mencatat perintah ayah Yusuf kepada anaknya sebelum mereka berangkat ke Mesir. Dan Yaqub berkata "Hai anak-anakku janganlah kamu (Bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lainan; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikit pun dari (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah kepada-nya-lah aku bertawakal dan hendaklah hanya kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakal berserah diri." (Yusuf:67). Sangat jelas bahwa dalam sudut pandang manajemen risiko, Islam mendukung semua Upaya untuk mengeliminasi atau memperkecil resiko sekaligus memercayai bahwa hanya Keputusan Allah lah yang akan menentukan hasilnya.

  • Bagaimana Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba Dalam Kontrak Asuransi Syariah

Untuk menghilangkan/menghindari gharar, maisir, dan riba, konsep Asuransi Syariah memiliki tembok perlindungan, yaitu berupa kontrak atau ikatan asuransi syariah itu sendiri. Asuransi syariah tidak menggunakan perikatan jual beli, melainkan menggunakan perikatan yang sesuai syariah seperti perikatan mudharabah (berbagi keuntungan) atau wakalah atau ikatan lain yang sesuai sifat risiko yang akan dibagi. 

  • Underwriting Asuransi Konvensional Versus Underwriting Asuransi Syariah 

Underwriting Asuransi Konvensional, dalam asuransi konvensional, underwriting dilakukan untuk memilih mana objek risiko yang ditanggung dan mana yang tidak. Ini berarti seorang underwriter akan membuat suatu penilaian berdasarkan semua risiko yang diajukan kepada Perusahaan, yang diperkirakannya secara kolektif akan menguntungkan.

Underwriting Asuransi Syariah, underwriting asuransi syariah mempunyai tujuan yang sangat berbeda. Konsep dasarnya adalah memberikan skema pembagian risiko yang proporsional dan adil di antara para peserta yang secara relative homogen.

  • Skema Pembagian Risiko Dalam Asuransi Syariah

Skema pembagian risiko merupakan tulang punggung dalam setiap produk asuransi syariah. Melalui skema ini, para peserta dengan sifat dasar dan tingkah laku risiko yang homogen dikelompokkan. Kemudian biaya risiko keseluruhan dari kelompok tersebut diestimasikan di didistribusikan kepada setiap peserta dalam bentuk kontribusi.

  • Produk Asuransi Syariah untuk Objek Risiko Bernilai Kecil dan Menengah

Pada tingkat permodalan pasar asuransi syariah yang ada sekarang ini, produk asuransi syariah sangat tepat untuk melayani pasar konsumer dan pasar komersial yang rata-rata memiliki objek risiko bernilai kecil dan menengah. beberapa faktor-faktor yang menjadi alasan mengapa produk untuk pasar konsumer dan komersial cocok untuk asuransi syariah, yaitu: 

1. jumlah peserta potensial sangat besar untuk memenuhi persyaratan Hukum Bilangan Besar dalam penyebaran risiko yang ideal

2. nilai risiko individu relatif kecil sehingga tidak terlalu bergantung pada Reasuransi Syariah yang relatif masih terbatas dalam pasar dunia

3. sifat risiko yang relatif mudah diindentifikasi dan oleh karena itu kemungkinan risiko dapat diperkirakan atau diprediksi dengan tingkat akurasi yang tinggi, sehingga upaya untuk mengeliminasi unsur gharar akan lebih mudah 

  • Perhitungan Tingkat Kontribusi Yang Akurat Berdasarkan Statistik Internal 

Diskusi mengenai Tingkat kontribusi untuk beberapa skema pada bab sebelumnya berasal dari asumsi bahwa data dari sumber-sumber internal tidak sepenuhnya tersedia. Pada awalnya operator asuransi syariah juga cenderung menggunakan data statistic dari industry asuransi tradisional, Dimana sifat pasar bisa berbeda dengan apa yang ditargetkan atau diharapkan oleh operator asuransi syariah.

  • Metode Reasuransi Syariah dan Perhitungan Kontribusinya

Metode dan jenis-jenis Reasuransi Syariah atau Retakaful

1. Reasuransi Syariah Proporsional, aspek terpenting dari reasuransi syariah proporsional adalah berbagi risiko atau risk sharing. Skema operator asuransi syariah menentukan sejauh mana Tingkat risiko yang akan ditahan didalam skema (retensi) dan bagian yang tidak mampu ditahan sendiri akan menjadi bagian yang direasuransikan kepada skema yang dikelola para operator reasuransi syariah.

2. Reasuransi Syariah Secara Fakultatif, Merupakan bentuk tertua dari reasuransi syariah proporsional. Reasuransi syariah secara fakultatif adalah suatu metode pembagian risiko berbasis individual atau kasus per-kasus Dimana operator asuransi syariah tidak berkewajiban untuk memberikan risiko.

3. Reasuransi Syariah Secara Surplus Treaty, Dengan digunakannya metode ini, dibuat perjanjian antara operator asuransi syariah dan operator reasuransi syariah. Operator reasuransi syariah secara otomatis menerima tanggung jawab tertentu untuk semua risiko yang berada dalam cakupan perjanjian. Ini adalah kontrak yang mengikat kedua belah pihak.

4. Quata Share, Merupakan reasuransi syariah otomatis di mana operator asuransi syariah terikat untuk memberikan persentase tetap ke dalam skema reasuransi yang dikelola oleh operator reasuransi syariah untuk setiap risiko yang sudah diakses.

  • Bagaimana Cara Menghilangkan Gharar dan Maisir Dalam Manajemen Risiko Korporasi Modern

Ada beberapa Teknik pembagian risiko (risk sharing) yang optimal dan Teknik manajemen risiko dipasar global saat ini yang sedikit banyak menyerupai konsep asuransi syariah atau takaful. Teknik-teknik risk sharing yang sudah menghilangkan gharar dan maisir ini tinggal satu Langkah lagi untuk menjadi praktik yang sesuai dengan aturan asuransi syariah apabila elemen riba juga bisa dihilangkan melalui perubahan kontraknya. Apabila hal ini dilakukan maka praktik-praktik tersebut dapat menjadi model asuransi syariah atau tafakul yang baik untuk risiko-risiko yang tinggi pula.

  • Nilai-Nilai Dalam Manajemen Asuransi Syariah

Berikut ini adalah beberapa nilai-nilai yang berkaitan dengan manajemen Asuransi Syariah:

1. Tauhid atau Kepercayaan kepada Allah: kepercayaan kepada yang Mahakuasa dan pencipta alam semesta ini akan membebaskan orang-orang dari ketakutan akan  sesuatu selain Allah.

2. Kepercayaan akan akhirat pahala dan hukuman: orang-orang yang memiliki kepercayaan ini akan memiliki pengendalian diri yang lebih baik dan bertanggung jawab atas semua tindakannya.

3. Kemandirian: artinya kita harus bergantung hanya kepada Allah Sang Pencipta segala sesuatunya.

4. Bertanggung jawab: akan mencegah orang-orang untuk saling menyalahkan satu sama lain.

5. Partisipasi: elemen partisipasi akan menimbulkan inovasi, rasa bersyukur, efisiensi, dan penyesuain diri.

  • Asuransi Syariah dan Masa Depan Manajemen Risiko

Asuransi syariah merupakan bagian atau berada dalam manajemen risiko itu sendiri karena dalam asuransi syariah risiko ini tidak dipindahkan ke "pihak lain" melainkan dibagi antar para peserta secara luas. dengan posisi ini, asuransi syariah akan tumbuh bersama dengan perkembangan manajemen risiko. Dengan demikian masa depan manajemen risiko adalah masa depan asuransi syariah juga. Tekanan dalam transparansi, pertanggungjawaban dan aspek-aspek implementasi corporate governance yang baik akan sangat sejalan dengan operasi takaful. 

Sekian penjelasan review book saya tentang Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik  Upaya menghilangkan Gharar, Maisir, dan riba. semua buku mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, menurut saya selaku pembaca kelebihan dari buku ini adalah penjelasan yang rinci, ringkas dan padat, bahasa yang mudah dipahami, dan terdapat ilustrasi diagram yang sangat jelas.

Namun setiap kelebihan pasti ada kekurangan, kekurangan disini bukan dari isi buku maupun bentuk fisik buku, melainkan cara mengakses buku tersebut sangat susah. mungkin kedepannya pihak penulis atau pihak manapun dapat memposting buku tersebut di platform ebook atau disitus lainnya, agar dapat diakses oleh siapapun yang ingin mengetahui tentang bagaimana upaya menghilangkan gharar, maisir dan riba dalam asuransi syariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun