Mohon tunggu...
Ivanka Syifa
Ivanka Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiwa HES 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Simak Penjelasan Mengenai Asuransi Umum Syariah dalam Praktik Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba

14 Maret 2024   15:44 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:47 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Islam daftar hal-hal yang dilarang tidak terlalu panjang bila dibandingkan daftar hal-hal yang diperbolehkan yang memang sangat luas cakupannya. Berkenaan dengan Asuransi Syariah ini, hanya tiga hal dalam praktik bisnis asuransi konvensional dianggap biasa, tetapi dalam praktik bisnis asuransi syariah dilarang yakni, gharar,maisir dan riba. Selain ketiga hal tersebut terdapat beberapa praktik bisnis yang terlarang dalam asuransi konvensional, yang tentu juga terlarang dalam praktik bisnis asuransi syariah, seperti riswah atau suap, penipuan, monopoli dan sebagainya.

  • Permasalahan yang dihadapi Industri Asuransi Konvensional Secara Global 

Beberapa contoh permasalahan yang ada;  

Pertama, Tanggung Jawab Hukum yang Terkait dengan Asbestos: faktor dan permasalahan yang membuat kerugiaan industri asuransi akibat asbestos menjadi tidak terkendali adalah hasil kajian yang dilakukan tampaknya merupakan kesalahan industri asuransi yang memberikan perlindungan sedemikian luasnya terhadap objek risiko yang pada saat itu masih diluar jangkauan pengetahuan/pengalaman yang memadai akan dampak risiko yang dapat ditimbulkannya. 

Kedua,  Kerugian World Trade Center 9/11: Klaim kerugiaan yang berkaitan dengan peristiwa WTC 9/11 merupakan kerugiaan terbesar kedua karena ulah manusia dalam sejarah industri asuransi. Kerugian yang diderita oleh industri asuransi karena peristiwa ini diperkirakan mencapai US$ 50 Miliar dari berbagai kelas dan produk asuransi

Ketiga, Bencana Alam: Diantara sejumlah bencana alam seperti banjir, topan badai, angin ribut, gempa bumi dan tsunami, mungkin gempa bumi dan tsunami merupakan bencana yang paling mengerikan dan menimbulkan risiko terbesar bagi manusia di dunia konvensional. 

Keempat, Obesitas: Hal ini menjadi perhatian serius bagi industri asuransi karena pengajuan tuntunan hukum ini dapat mengarah pada klaim yang akan diajukan kepada pihak asuransi atas tanggung jawab hukum terhadap publik dan tanggung jawab hukum atas produk yang berada diluar perkiraan. Tuntunan ganti rugi atas obesitas ini dapat berkembang menjadi tuntunan yang luas pada industri makanan dan penunjangnya. contoh tersebut dalam industri asuransi merupakan sebagian dari masalah-masalah yang sedang dihadapi industri asuransi konvensional sekarang ini. 

  • Manajemen Risiko Dalam Islam 

Prinsip dasar dalam konsep manajemen risiko juga telah ditunjukkan oleh Allah pada saat dia mencatat perintah ayah Yusuf kepada anaknya sebelum mereka berangkat ke Mesir. Dan Yaqub berkata "Hai anak-anakku janganlah kamu (Bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lainan; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikit pun dari (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah kepada-nya-lah aku bertawakal dan hendaklah hanya kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakal berserah diri." (Yusuf:67). Sangat jelas bahwa dalam sudut pandang manajemen risiko, Islam mendukung semua Upaya untuk mengeliminasi atau memperkecil resiko sekaligus memercayai bahwa hanya Keputusan Allah lah yang akan menentukan hasilnya.

  • Bagaimana Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba Dalam Kontrak Asuransi Syariah

Untuk menghilangkan/menghindari gharar, maisir, dan riba, konsep Asuransi Syariah memiliki tembok perlindungan, yaitu berupa kontrak atau ikatan asuransi syariah itu sendiri. Asuransi syariah tidak menggunakan perikatan jual beli, melainkan menggunakan perikatan yang sesuai syariah seperti perikatan mudharabah (berbagi keuntungan) atau wakalah atau ikatan lain yang sesuai sifat risiko yang akan dibagi. 

  • Underwriting Asuransi Konvensional Versus Underwriting Asuransi Syariah 

Underwriting Asuransi Konvensional, dalam asuransi konvensional, underwriting dilakukan untuk memilih mana objek risiko yang ditanggung dan mana yang tidak. Ini berarti seorang underwriter akan membuat suatu penilaian berdasarkan semua risiko yang diajukan kepada Perusahaan, yang diperkirakannya secara kolektif akan menguntungkan.

Underwriting Asuransi Syariah, underwriting asuransi syariah mempunyai tujuan yang sangat berbeda. Konsep dasarnya adalah memberikan skema pembagian risiko yang proporsional dan adil di antara para peserta yang secara relative homogen.

  • Skema Pembagian Risiko Dalam Asuransi Syariah

Skema pembagian risiko merupakan tulang punggung dalam setiap produk asuransi syariah. Melalui skema ini, para peserta dengan sifat dasar dan tingkah laku risiko yang homogen dikelompokkan. Kemudian biaya risiko keseluruhan dari kelompok tersebut diestimasikan di didistribusikan kepada setiap peserta dalam bentuk kontribusi.

  • Produk Asuransi Syariah untuk Objek Risiko Bernilai Kecil dan Menengah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun