Mohon tunggu...
Ivanka Syifa
Ivanka Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiwa HES 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Simak Penjelasan Mengenai Asuransi Umum Syariah dalam Praktik Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba

14 Maret 2024   15:44 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:47 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tingkat permodalan pasar asuransi syariah yang ada sekarang ini, produk asuransi syariah sangat tepat untuk melayani pasar konsumer dan pasar komersial yang rata-rata memiliki objek risiko bernilai kecil dan menengah. beberapa faktor-faktor yang menjadi alasan mengapa produk untuk pasar konsumer dan komersial cocok untuk asuransi syariah, yaitu: 

1. jumlah peserta potensial sangat besar untuk memenuhi persyaratan Hukum Bilangan Besar dalam penyebaran risiko yang ideal

2. nilai risiko individu relatif kecil sehingga tidak terlalu bergantung pada Reasuransi Syariah yang relatif masih terbatas dalam pasar dunia

3. sifat risiko yang relatif mudah diindentifikasi dan oleh karena itu kemungkinan risiko dapat diperkirakan atau diprediksi dengan tingkat akurasi yang tinggi, sehingga upaya untuk mengeliminasi unsur gharar akan lebih mudah 

  • Perhitungan Tingkat Kontribusi Yang Akurat Berdasarkan Statistik Internal 

Diskusi mengenai Tingkat kontribusi untuk beberapa skema pada bab sebelumnya berasal dari asumsi bahwa data dari sumber-sumber internal tidak sepenuhnya tersedia. Pada awalnya operator asuransi syariah juga cenderung menggunakan data statistic dari industry asuransi tradisional, Dimana sifat pasar bisa berbeda dengan apa yang ditargetkan atau diharapkan oleh operator asuransi syariah.

  • Metode Reasuransi Syariah dan Perhitungan Kontribusinya

Metode dan jenis-jenis Reasuransi Syariah atau Retakaful

1. Reasuransi Syariah Proporsional, aspek terpenting dari reasuransi syariah proporsional adalah berbagi risiko atau risk sharing. Skema operator asuransi syariah menentukan sejauh mana Tingkat risiko yang akan ditahan didalam skema (retensi) dan bagian yang tidak mampu ditahan sendiri akan menjadi bagian yang direasuransikan kepada skema yang dikelola para operator reasuransi syariah.

2. Reasuransi Syariah Secara Fakultatif, Merupakan bentuk tertua dari reasuransi syariah proporsional. Reasuransi syariah secara fakultatif adalah suatu metode pembagian risiko berbasis individual atau kasus per-kasus Dimana operator asuransi syariah tidak berkewajiban untuk memberikan risiko.

3. Reasuransi Syariah Secara Surplus Treaty, Dengan digunakannya metode ini, dibuat perjanjian antara operator asuransi syariah dan operator reasuransi syariah. Operator reasuransi syariah secara otomatis menerima tanggung jawab tertentu untuk semua risiko yang berada dalam cakupan perjanjian. Ini adalah kontrak yang mengikat kedua belah pihak.

4. Quata Share, Merupakan reasuransi syariah otomatis di mana operator asuransi syariah terikat untuk memberikan persentase tetap ke dalam skema reasuransi yang dikelola oleh operator reasuransi syariah untuk setiap risiko yang sudah diakses.

  • Bagaimana Cara Menghilangkan Gharar dan Maisir Dalam Manajemen Risiko Korporasi Modern

Ada beberapa Teknik pembagian risiko (risk sharing) yang optimal dan Teknik manajemen risiko dipasar global saat ini yang sedikit banyak menyerupai konsep asuransi syariah atau takaful. Teknik-teknik risk sharing yang sudah menghilangkan gharar dan maisir ini tinggal satu Langkah lagi untuk menjadi praktik yang sesuai dengan aturan asuransi syariah apabila elemen riba juga bisa dihilangkan melalui perubahan kontraknya. Apabila hal ini dilakukan maka praktik-praktik tersebut dapat menjadi model asuransi syariah atau tafakul yang baik untuk risiko-risiko yang tinggi pula.

  • Nilai-Nilai Dalam Manajemen Asuransi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun