Mungkin, sebagian besar teman-teman Kompasianer sudah tidak awam lagi dengan pajak penghasilan (PPh). Kalau teman-teman mengambil jurusan IPS saat SMA, pasti minimal teman-teman pernah diajarkan cara menghitung Pajak Penghasilan serta Pajak Bumi dan Bangunan.
Meskipun demikian, apakah pemahaman tentang PPh yang didapatkan dari sekolah itu sudah menyeluruh? Saya rasa sih belum. Oleh karena itu, hari ini saya pengin berbagi pemahaman dasar tentang Pajak Penghasilan PPh ke teman-teman lewat artikel ini.
PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA
Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dibayarkan seseorang atas penghasilannya, baik yang berasal dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran dan hal ini diatur melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21.
Meskipun demikian, hal ini tidak serta-merta mewajibkan semua orang untuk membayar pajak penghasilan. Maksudnya?
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Kenyataannya, tak semua orang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Sebab, seseorang harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk dapat dinyatakan sebagai 'Wajib Pajak'.
Subjek untuk pajak penghasilan sendiri mencakup: para pegawai, penerima uang pesangon, pensiunan, penerima tunjangan hari tua, penerima jaminan hari tua, ahli waris, dan wajib pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan atas pemberian jasa.
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Lalu, apa sajakah jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak?
Dilansir dari Konsultanku, objek PPh adalah penghasilan perorangan. Akan tetapi, tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Oleh karena itulah, ada yang namanya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Sesuai dengan namanya, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah macam-macam penghasilan yang dikenakan potongan pajak karena memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang mencakup:
1. Penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik penghasilan yang teratur maupun tidak teratur.
2. Uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
3. Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenisnya.
4. Penghasilan tenaga kerja lepas, seperti upah harian/mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
5. Imbalan kepada bukan pegawai, berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan bentuk apapun sebagai imbalan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
6. Imbalan peserta kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sebaliknya, PTKP adalah daftar penghasilan yang tidak kena potongan pajak, yakni sebagai berikut:
1. Santunan asuransi dari perusahaan asuransi
2. Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja dan pemerintah
3. Zakat yang diterima dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan sumbangan keagamaan
4. Beasiswa
TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Loh, berarti semua orang penghasilannya termasuk PKP, harus bayar pajak, dong?
Jawabannya: belum tentu. Karena Pajak Penghasilan ini punya tarifnya tersendiri! Paling sedikit, total pendapatan teman-teman harus mencapai setidak ya Rp50 juta per tahun supaya bisa berkontribusi dalam pembayaran pajak penghasilan. Kalau penghasilan per tahunnya masih di bawah Rp50 juta atau kurang dari Rp4 juta per bulan, ya mbok nggak usah bayar pajak karena penghasilannya masih di bawah minimum PKP (koreksi saya kalau salah).
Di negara kita sendiri, tarif pajak tuh dibuat progresif. Intinya, makin kaya seseorang, maka persenan pajaknya juga makin besar! Buktinya dapat dilihat di bawah ini:
1. Penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%
2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%
3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%
4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%
5. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP
Nah, itulah sekelumit penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Semoga dapat dimengerti oleh teman-teman, ya. Artikel ini merupakan opini pribadi dan harus selalu disesuaikan dengan peraturan dan perubahannya. Sebetulnya masih banyak materi tentang PPh 21 yang bisa dibahas, tapi kali ini saya rangkum intinya saja ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H