Mohon tunggu...
Ivana Deva
Ivana Deva Mohon Tunggu... Mahasiswa - undergraduate literature student

Mengkhususkan penulisan konten di bidang humaniora dan (mungkin) sedikit tips investasi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Serba-serbi Pajak Penghasilan yang Wajib Diketahui!

24 Agustus 2021   10:13 Diperbarui: 31 Agustus 2021   19:47 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dok. Pribadi

Dilansir dari Konsultanku, objek PPh adalah penghasilan perorangan. Akan tetapi, tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Oleh karena itulah, ada yang namanya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Sesuai dengan namanya, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah macam-macam penghasilan yang dikenakan potongan pajak karena memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang mencakup:
1. Penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik penghasilan yang teratur maupun tidak teratur.
2. Uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
3. Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenisnya.
4. Penghasilan tenaga kerja lepas, seperti upah harian/mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
5. Imbalan kepada bukan pegawai, berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan bentuk apapun sebagai imbalan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
6. Imbalan peserta kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sebaliknya, PTKP adalah daftar penghasilan yang tidak kena potongan pajak, yakni sebagai berikut:
1. Santunan asuransi dari perusahaan asuransi
2. Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja dan pemerintah
3. Zakat yang diterima dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan sumbangan keagamaan
4. Beasiswa

TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Loh, berarti semua orang penghasilannya termasuk PKP, harus bayar pajak, dong?

Jawabannya: belum tentu. Karena Pajak Penghasilan ini punya tarifnya tersendiri! Paling sedikit, total pendapatan teman-teman harus mencapai setidak ya Rp50 juta per tahun supaya bisa berkontribusi dalam pembayaran pajak penghasilan. Kalau penghasilan per tahunnya masih di bawah Rp50 juta atau kurang dari Rp4 juta per bulan, ya mbok nggak usah bayar pajak karena penghasilannya masih di bawah minimum PKP (koreksi saya kalau salah).

Di negara kita sendiri, tarif pajak tuh dibuat progresif. Intinya, makin kaya seseorang, maka persenan pajaknya juga makin besar! Buktinya dapat dilihat di bawah ini:

1. Penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%

2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun