3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%
4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%
5. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP
Nah, itulah sekelumit penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Semoga dapat dimengerti oleh teman-teman, ya. Artikel ini merupakan opini pribadi dan harus selalu disesuaikan dengan peraturan dan perubahannya. Sebetulnya masih banyak materi tentang PPh 21 yang bisa dibahas, tapi kali ini saya rangkum intinya saja ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H