Mohon tunggu...
Itsnaa JK
Itsnaa JK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya mencoba untuk menulis, hope you like it ❤️

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kontroversi Surrogate Mother: Wanita Bukan Tempat Penyedia Rahim

21 Juni 2022   17:16 Diperbarui: 21 Juni 2022   17:50 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Metode Surrogate Mother atau ibu pengganti populer di kalangan artis Hollywood. Banyak artis hollywood menggunakan metode kehamilan surrogacy atau yang dikenal dengan surrogate mother (ibu pengganti / sewa rahim) seperti yang dilakukan oleh Cristiano Ronaldo, pasangan Kim Kardashian dan Kanye West, Michael Jackson, Amber Heard, dan pasangan Priyanka Chopra dengan Nick Jonas. 

Cristiano Ronaldo memiliki kedua anak kembarnya, Mateo dan Eva, melalui jasa surrogate mother pada 8 Juni 2017 lalu dan hingga kini identitas dari ibu pengganti kedua anaknya dirahasiakan. Begitu juga dengan bintang ternama, Michael Jackson, memiliki anak ketiga lewat surrogate mother pada tahun 2002 lalu.

Metode surrogate mother menjadi pilihan banyak artis hollywood dengan alasan yang beragam. Umumnya, para artis hollywood lebih memilih mendapat keturunan melalui teknik ini karena suatu kondisi medis yang tidak memungkinkan seperti masalah kesuburan yang membuat seorang wanita susah hamil, histerektomi atau kelainan rahim bawaan, usia wanita yang tidak memungkinkan untuk mengalami kehamilan, ada potensi risiko terkena penyakit bila harus hamil lagi, atau sedang mengonsumsi obat-obatan karena mengalami penyakit kronis sehingga tidak dianjurkan untuk hamil.

Pasangan fenomenal Kim Kardashian dan Kanye West menggunakan metode kehamilan ini untuk anak ketiga mereka dengan alasan kondisi rahim Kim yang membuat plasentanya sulit terlepas dari rahim saat persalinan sehingga berisiko mengalami pendarahan hebat ketika melahirkan atau yang disebut placenta accreta. 

Begitu juga pasangan Priyanka Chopra dan Nick Jonas, mengumumkan kelahiran anak mereka, Malti Marie, pada Januari 2022 melalui jasa surrogate mother. 

Selain itu, metode surrogate mother dapat menjadi solusi bagi pasangan penyuka sesama jenis yang menginginkan anak seperti yang dilakukan oleh Elton John dan Ricky Martin.

Dikutip dari BBC News, praktik surrogacy tidak hanya populer di negara Amerika Serikat, tetapi juga terdapat beberapa negara yang melegalkan prosedur ini seperti India, Thailand, Australia, dan Ukraina. 

India menjadi negara pertama yang melegalkan praktik surrogacy secara komersial dan umumnya bayi yang lahir berasal dari benih pasangan di luar India. 

Ukraina juga menjadi salah satu negara yang menyediakan layanan ibu pengganti kehamilan bagi pasangan asing yang menginginkan seorang anak serta memiliki kerangka hukum yang kuat bagi orang tua sah dari anak yang lahir melalui surrogate mother. 

Bahkan wanita di negara Ukraina sangat diminati oleh banyak pasangan karena mereka dapat menyewa masyarakat lokal secara legal untuk menjadi sosok ibu pengganti kehamilan.

Sementara itu, di Indonesia sendiri praktik surrogacy masih ilegal. Menurut hukum di Indonesia praktik ibu pengganti ini secara implisit dilarang karena bertentangan dengan UU Kesehatan, melanggar syarat suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer dan Hukum Islam. 

UU Kesehatan menyatakan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Berdasarkan pasal 127 UU Kesehatan, metode kehamilan yang diperbolehkan adalah pembuahan sperma dan ovum dari suami dan istri yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal atau yang dikenal dengan metode bayi tabung. 

Sementara metode surrogate mother merupakan perjanjian yang mengikat wanita dengan pihak lain (suami-istri) untuk hamil dan menampung hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri tersebut dan setelah melahirkan diharuskan untuk menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami istri berdasarkan perjanjian yang telah dibuat. Perjanjian ini dikenal dengan gestational agreement. 

Dalam hal ini, wanita dianggap 'menyewakan' rahimnya. Berdasarkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 26 Mei 2006, penitipan embrio ke penyewa rahim dalam artian bukan rahim wanita yang memiliki ovum tersebut hukumnya haram dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina. Oleh karena itu, upaya kehamilan di luar cara alamiah ini secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.

Selanjutnya, menurut ulama besar Mesir, Dr. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa semua ahli fiqih tidak memperbolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya (Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3, hal. 660). 

Sebagai wujud pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan, para ahli fiqih dan pakar ilmu kedokteran memperbolehkan suami-istri untuk membantu mewujudkan kelahiran anak menggunakan metode In Vitro Fertilization (iVF) atau pembuahan sperma dan ovum di luar tubuh dengan syarat tanpa adanya pihak ketiga (penyewa rahim). 

Di samping itu, praktik surrogacy atau sewa rahim juga melanggar salah satu syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu suatu perjanjian harus memiliki sebab yang halal. 

Sebab yang halal disini artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum, sedangkan praktek surrogacy jelas bertentangan dengan UU Kesehatan.

Praktik surrogacy hingga saat ini menjadi kontroversi. Dilihat dari perspektif HAM, praktik surrogacy dinilai sebagai bentuk eksploitasi terhadap wanita karena wanita diperalat sebagai tempat penyewaan dan penitipan Janin. Hal ini juga bertentangan dengan etika dan moral apabila seorang wanita dijadikan sebagai objek kontrak dan komoditi. 

Masyarakat yang kontra dengan praktik sewa rahim menilai bahwa metode persalinan yang populer di kalangan selebriti ini merupakan bentuk pelecehan terhadap kodrat wanita sebagai manusia. Wanita tidak seharusnya menjadi bahan komoditi bisnis.

Praktik sewa rahim ini sangat merugikan pihak wanita pendonor, di mana wanita pendonor diharuskan hamil dari benih yang bukan berasal dari miliknya dan selama sembilan bulan harus membawa anak orang lain dalam kandungan, tetapi setelah melahirkan anak itu harus diberikan kepada orang tua biologis anak tersebut. 

Belum lagi jika kesehatan atau kehidupan ibu pengganti terancam selama kehamilan. Sementara masalah yang dapat timbul setelah persalinan adalah bagaimana status kewarganegaraan si anak dan bagaimana jika ibu pengganti berubah pikiran dan meminta hak asuh atas anak karena ingin menjaga dan merawat anak itu. 

Jika anak dari ibu pengganti lahir dengan cacat dan orang tua pembawa benih tidak mau menerima kenyataan itu lalu siapa yang akan bertanggung jawab merawat hingga dia besar. 

Selain itu, bisnis sewa rahim rentan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab sehingga wanita dapat menjadi korban human trafficking. 

Pelaku human trafficking akan menjadikan praktik surrogacy sebagai kamuflase dan wanita dirupakan sebagai komoditi surrogacy dengan bayaran yang jauh lebih murah dimana seharusnya bayaran dari pasangan atau orang tua pembawa benih lebih tinggi.

Dengan demikian, metode kehamilan surrogate mother tidak dapat diterapkan di Indonesia. Selain menyalahi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, praktik ini telah merendahkan harkat dan martabat wanita karena menjadikan mereka sebagai objek kontrak dan komoditi.

Karena merugikan manusia lain, praktik surrogacy jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang dikenal sebagai makhluk yang menjunjung tinggi akal dan nilai-nilai kemanusiaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun