Jika anak dari ibu pengganti lahir dengan cacat dan orang tua pembawa benih tidak mau menerima kenyataan itu lalu siapa yang akan bertanggung jawab merawat hingga dia besar.
Selain itu, bisnis sewa rahim rentan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab sehingga wanita dapat menjadi korban human trafficking.
Pelaku human trafficking akan menjadikan praktik surrogacy sebagai kamuflase dan wanita dirupakan sebagai komoditi surrogacy dengan bayaran yang jauh lebih murah dimana seharusnya bayaran dari pasangan atau orang tua pembawa benih lebih tinggi.
Dengan demikian, metode kehamilan surrogate mother tidak dapat diterapkan di Indonesia. Selain menyalahi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, praktik ini telah merendahkan harkat dan martabat wanita karena menjadikan mereka sebagai objek kontrak dan komoditi.
Karena merugikan manusia lain, praktik surrogacy jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang dikenal sebagai makhluk yang menjunjung tinggi akal dan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H