Korupsi dalam segala bentuknya adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena berpotensi menuju hiperkriminalitas. korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) belum menjadi bagian dari gerakan moral bangsa.Â
Realitas tersebut menjadi tantangan besar bagi terwujudnya good governance di Indonesia. Pemberantasan korupsi menjadi semakin sulit karena terkait berbagai persoalan yang kompleks seperti kondisi ekonomi, politik, sosial, dan budaya, dengan law enforcement, good governance, bahkan dengan kondisi politik global.Â
Persoalan moralitas ini semakin tampak ketika ada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Moralitas juga merupakan suatu dimensi nyata dalam kehidupan setiap manusia secara individual maupun secara sosial. Di sinilah filsafat moral (etika) menemukan momen yang tepat untuk memotret fenomena korupsi yang dilakukan oleh manusia.
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos (tunggal) yang berarti: tempat tinggal yang biasa; padang rumput; kandang/habitat; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir.Â
Dalam pengertian ini etika dapat didefinisikan sebagai sebuah ilmu, sebuah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang tingkah laku manusia, sejauh berkaitan dengan norma atau dari sudut pandang baik dan buruk.6 Sedangkan tujuan etika Aristoteles adalah memberikan tawaran untuk mengembalikan manusia pada sifatnya yang hakiki.Â
Etika pada hakekatnya mengamati realitas moral secara kritis. Etika tidak memberikan ajaran moral, melainkan memeriksa kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai, norma-norma, dan pandangan moral secara kritis serta menuntut sebuah pertanggungjawaban. Pada dasarnya korupsi adalah realitas yang bersifat plural, utuh, dan kaya serta saling terkait satu sama lain yang sangat sulit dipersepsi dan dideskripsikan.Â
Kompleksitas persoalan di dalamnya berpotensi mengaburkan pemahaman terhadap realitas secara tepat hingga menimbulkan persoalan-persoalan yang lebih besar.
Politik juga memiliki arti sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakekat politik yang dikenal dalam ilmu politik.Â
Teori Politik Plato Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian yaitu, Pikiran atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan berkuasa.
Plato memiliki idealisme yang secara operasional meliputi: Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, Pengertian matematik, Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional, Teori tentang negara ideal, Teori tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara, Penggolongan dari kelas dalam negara, Teori tentang keadilan dalam negara dan Tori kekuasaanPlato.
Teori Politik