2. al-Anshariy, Zakaria. Dalam Abd Moqsith Ghazali. 2002. 'Iddah dan Ihdad dalam Islam: Pertimbangan Legal Formal dan Etik Moral.
3. Amir, Ria Rezky, 2018. Iddah (Tinjauan Fiqih Keluarga Muslim). Jurnal Al-Mau'izhah. Volume 1 Nomor 1.
4. Asy-Syarwani & al-'Abbadi. Dalam Heneri Kusmidi. 2017. Reaktualisasi Konsep Iddah dalam Pernikahan. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan. Volume 4 Nomor 1.
5. Azizah, Rofiatun. 2018. Pemenuhan Hak-hak dan Kewajiban Istri Pada Masa Iddah. Skripsi.
6. Baroroh, Umul. 2022. Fiqh Keluarga Muslim Indonesia. Semarang: CV Lawwana.
 7. Basyir, Azhar. Dalam Heneri Kusmidi. 2017. Reaktualisasi Konsep Iddah dalam Pernikahan. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan. Volume 4 Nomor 1.
 8. Erfani, dalam Nandang Ihwanudin. 2016. Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama, Adliya, Volume 10 Nomor 1.
 9. Kompilasi Hukum Islam
 10. Kusmidi, Henderi. 2017. Reaktualisasi Konsep Iddah dalam Pernikahan. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan. Volume 4 Nomor 1.
 11. Nandang Ihwanudin, Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama, Adliya, Volume 10 Nomor 1, 2016.
 13. Sndo, Paduka. Dalam Chuzaimah T. Yanggo & Hafiz Anshory. 1994. Problematika Hukum Islam Kontempporer. Jakarta: Pustaka Firdaus.