Mohon tunggu...
Itak Khoirunnisak
Itak Khoirunnisak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, Saya kompasianer baru. Hobi saya membaca dan sekarang sedang ingin beralih pada kepenulisan. Konten yang saya sukai random, mulai dari kesehatan, politik, ekonomi, hingga gosip.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Iddah bagi Seorang Istri

25 November 2022   17:16 Diperbarui: 25 November 2022   20:31 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. al-Anshariy, Zakaria. Dalam Abd Moqsith Ghazali. 2002. 'Iddah dan Ihdad dalam Islam: Pertimbangan Legal Formal dan Etik Moral.

3. Amir, Ria Rezky, 2018. Iddah (Tinjauan Fiqih Keluarga Muslim). Jurnal Al-Mau'izhah. Volume 1 Nomor 1.

4. Asy-Syarwani & al-'Abbadi. Dalam Heneri Kusmidi. 2017. Reaktualisasi Konsep Iddah dalam Pernikahan. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan. Volume 4 Nomor 1.

5. Azizah, Rofiatun. 2018. Pemenuhan Hak-hak dan Kewajiban Istri Pada Masa Iddah. Skripsi.

6. Baroroh, Umul. 2022. Fiqh Keluarga Muslim Indonesia. Semarang: CV Lawwana.

 7. Basyir, Azhar. Dalam Heneri Kusmidi. 2017. Reaktualisasi Konsep Iddah dalam Pernikahan. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan. Volume 4 Nomor 1.

 8. Erfani, dalam Nandang Ihwanudin. 2016. Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama, Adliya, Volume 10 Nomor 1.

 9. Kompilasi Hukum Islam

 10. Kusmidi, Henderi. 2017. Reaktualisasi Konsep Iddah dalam Pernikahan. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan. Volume 4 Nomor 1.

 11. Nandang Ihwanudin, Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama, Adliya, Volume 10 Nomor 1, 2016.

 13. Sndo, Paduka. Dalam Chuzaimah T. Yanggo & Hafiz Anshory. 1994. Problematika Hukum Islam Kontempporer. Jakarta: Pustaka Firdaus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun