Berbagai solusinya disodorkan untuk diterapkan sebagai kebijakan baru, dengan beragam skema dan besarannya masing-masing. Di antaranya:
1. DMO/ Domestic Market Obligation (wajib pasok)
2. DPO/ Domestic Price Obligation
3. Pajak Ekspor CPO (dan olein)
4. HET
5. Kebijakan satu harga
6. Â Subsidi
7. Mewajibkan untuk diversifikasi produk kepada minyak curah (bukan hanya kemasan)
Regulasi termutakhir dari Pemerintah di dalam upaya meredam distorsi pasar adalah dengan mewajibkan semua pemilik izin usaha produksi minyak goreng -- yakni sebanyak 81 perusahaan - menyediakan produk minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000/ liter (HET) untuk masyarakat luas (konsumen akhir).
Jika tidak memenuhi kewajiban ini, maka sanksi pun menanti. Namun bagi yang menjalankan, akan memperoleh ganti atau kompensasi berupa subsidi, yang dapat diklaim kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit/ BPDPKS. Dananya berasal dari pungutan ekspor CPO dan turunannya, yang telah mencapai lebih dari Rp 69 triliun di tahun 2021.