Mohon tunggu...
Iswari Febriyanti
Iswari Febriyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat sebagai Solusi Pemberantasan Kemiskinan

15 November 2019   07:37 Diperbarui: 15 November 2019   07:43 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat adalah salah satu institusi terpenting dalam kerangka sosial-ekonomi Islam. Dalam Al-Quran, perintah shalat juga sering diikuti dengan perintah zakat. Hal ini secara jelas menyiratkan betapa pentingnya zakat yang berdimensi sosial yang disetarakan dengan shalat yang dimensinya trasendental. Zakat adalah ibadah maliyah yang termasuk pada rukun Islam yang kelima, karena itu zakat merupakan pondasi agama Islam, selain merupakan kewajiban mutlak bagi seorang muslim, disadari secara penuh juga bahwa zakat merupakan instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian ummat, dengan peran besarnya yang mampu menjadi alat distribusi kesejahteraan ummat.

Berdasarkan quran surat Al-Baqarah ayat 275 - 281, ada tiga sektor penting dalam perekonomian menurut Al-Quran, yaitu:

a)Sektor riil (al-bar) yaitu bisnis dan perdagangan
b)Sektor keuangan atau moneter yang diindikasikan oleh larangan riba
c)Zakat, infaq dan sedekah (zis)

Kemiskinan adalah masalah besar dan sejak lama telah ada dan hal ini menjadi kenyataan didalam kehidupan. Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu berupa tiga hal yaitu sandang, pangan dan papan.

Islam mempunyai perhatian yang tinggi untuk melepaskan orang miskin dan kaum dhuafa dari kemiskinan dan kelatar belakangan. Islam sangat konsisten dalam mengentas kemiskinan, Islam sungguh memiliki konsep yang sangat matang untuk membangun keteraturan sosial yang berbasis tolong menolong dan gotong royong. Yang kaya harus menyisihkan sebagian kecil hartanya untuk mereka yang kurang mampu dan golongan lainnya. pemberian tersebut dapat berupa zakat, infaq, dan shadaqah.

Zakat menurut istilah (syar'iyah),  yaitu merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak untuk menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat sedangkan shadaqah sunnah dinamakan infaq sebagian yang lain mengatakan bahwa infaq wajib dinamakan zakat sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

Adapun zakat menurut terminologi (syara) berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta.

Dalam istilah ekonomi, zakat merupakan suatu tindakan pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan miskin. Transfer kekayaan berarti juga transfer sumber-sumber ekonomi. Menggunakan pendekatan ekonomi, zakat bisa berkembang menjadi konsep kemasyarakatan (muamalah), yaitu konsep tentang bagaimana cara manusia melakukan kehidupan bermasyarakat termasuk didalamnya bentuk ekonomi. Oleh karena itu ada dua konsep ada dua konsep yang selalu dikemukakan dalam pembahasan mengenai sosial ekonomi Islam yang saling berkaitan yaitu pelarangan riba dan perintah membayar zakat (QS Al- Baqarah/2:276).

Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim diseluruh dunia. Khusunya bagi yang mampu dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam agama Islam serta hukum yang berlaku. Bahkan merupakan salah satu rukun Islam. Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat sangat berpotensi sebagai sarana yang efektif memberdayakan ekonomi ummat. Allah SWT sudah menentukan rizki bagi tiap-tiap hambanya, sebagian diberikan rizki yang lebih dibandingkan sebagian yang lain bukan untuk membeda-bedakan. Tetapi karna kelebihan rizki itulah maka seseorang wajib memberikan sebagian rizkinya untuk mereka yang membutuhkan melalui zakat, infaq, shadaqah.

Alllah SWT dengan tegas menetapkan adanya hak dan kewajiban antar 2 kelompok di atas (kaya dan miskin) dalam pemerataan distribusiharta kekayaan, yaitu dengan mekanisme zakat, sehingga keseimbangan kehidupan sosial manusia itu sendiri akan tercapai serta akan menghapus rasa iri dan dengki yang mungkin timbul dari kelompok yang kurang mampu. Selain itu didalam harta orang-rang kaya sesungguhnya terdapat hak orang-orang miskin. Zakat bukanlah masalah pribadi yang pelaksanaannya diserahkan hanya atas kesadaran pribadi, zakat merupakan hak dan kewajiban. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan fakir dan msikin, untuk mendorong terlaksananya undang -- undang ini pemerintah telah memfasilitasi melalui Baznas dan Bazda yang bertugas untuk mengelola zakat, infaq, shadaqah.

Zakat dianggap mampu dalam pengentasan kemiskinan, karena zakat merupakan sarana yang dilegalkan agama dalam pembentukan modal. Pembentukan modal semata-mata tidak hanya berasal dari pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam saja, tetapi melalui upaya penyisihan sebagian harta bagi yang mampu, yang wajib dibayarkan kepada pengelola zakat. Zakat dianggap akan mampu memaksimalkan kualitas sumber daya manusia melalui pengadaan sarana dan prasarana bagi masyarakat, meningkatkan produktifitas, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara umum.

Institusi zakat adalah program pengentasan kemiskinan wajib dalam perekonomian Islam. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis didalam sistem Islam. Terdapat ada beberapa alasan untuk ini yaitu :  

a.Penggunaan atau alokasi dana zakat sudah ditentukan secara pasti didalam syariat Islam. (QS At-Taubah : 60) dimana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan saja yaitu : fiqara (fakir), masakin (miskin), amilin alaiha (pihak pengelola zakat), muallafat ul qulub (orang yang dijinakkan hatinya), fi riqob (membebaskan budak), ghorimin (orang yang berhutang), fi sabilillah (berjuang dijalan Allah), ibnu us sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). Jumhur ulama sepakat bahwa selain delapan golongan ini, tidak halal menerima zakat. Lebih jauh lagi Al-Quran menyebutkan fakir dan miskin sebagai kelompok pertama dan kedua dalam daftar penerima zakat. Mereka inilah yang mendapatkan prioritas dan pengutamaan oleh Al-Quran. Ini menunjukkan bahwa mengatasi masalah kemiskinan merupakan tujuan utama dari zakat.  

b.Zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktifitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak. Aktifitas perniagaan komersial, dan barang -- barang tambang yang diambil dari perut bumi. Fiqih kontemporer memandang bahwa zakat diambil dari seluruh pendapatan dan dihasilkan dari aset fisik dan finansial serta keahlian pekerja. Dengan demikian potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal besar yang terpenting bagi pembiayaan program -- program pengentasan kemiskinan

c.Zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim. Dalam kondisi apapun, karena itu penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang pada umumnya membutuhkan jangka waktu yang relatif panjang dengan berbagai karakteristik yang disandangnya tersebut, keberadaan zakat dalam kerangka sosial ekonomi Islam menjadi basis yang kuat bagi program pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.  

Peran zakat dalam pengentasan kemiskinan adalah peran yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya, baik dalam kehidupan muslim ataupun kehidupan lainnya. masyarakat umum hanya mengetahui bahwasannya tujuan zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para fakir miskin tanpa mengetahui gambarannya secara jelas.

Islam memandang kemiskinan merupakan satu hal yang mampu membahayakan aqidah, akhlak, kelogisan berfikir keluarga juga masyarakat. Islam juga menganggapnya sebagai musibah bencana yang harus segera ditanggulangi. Jika kemiskinan makin banyak maka ia akan menjadi kemiskinan yang mapu membuatnya lupa akan Allah dan juga kemanusiaannya. adanya keterkaitan yang kuat adanya kefakiran dan kekafiran, karena kefakiran merupakan satu langkah menjadi kekafiran. Hal ini karena orang yang fakir miskin cenderung memiliki potensi dalam dirinya untuk menebarkan benih keraguan terhadap kebijaksanaan illahi mengenai pembagian rezeki (Umar, 2010) Hadist Nabi Muhammad SAW artinya : Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas orang kaya muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidak mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan sandang kecuali dikarenakan kebakhilan (pelit) orang kaya muslim. Ingatlah Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti serta meminta pertanggung jawaban mereka, lalu akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih (H.R Imam Al -- Ashbahani).

Hadist diatas memberikan dua isyarat, yaitu  

1.Kemiskinan dan kefakiran yang diderita ummat bukan semata -- mata karena kemalasan mereka dalam bekerja, tetapi diakibatkan juga oleh ketimbangan dan tidak adanya pola kehidupan serta tidak ada tanggung jawab sosial para hartawan kepada kaum fakir miskin.  

2.Jika zakat dikelola ( pngambilan dan pendistribusiannya) dengan baik dan benar, insyaAllah akan mampu menanggulangi atau paling tidak memperkecil kemiskinan dan kefakiran yang kini dihadapi sebagian ummat.
Pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan mekanisme zakat untuk menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan akan semakin terwujud karena pertimbangan sebagai berikut :  
a.Zakat adalah salah satu bentuk hak (tabungan) masyaraakat miskin yang melekat atau dilekatkan pada harta sikaya dalam jumlah tertentu
b.Zakat adalah hak fakir miskin yang melekat pada penghasilan masyarakat luas yang masuk kedalam pola harta oranga kaya yang terjadi, baik karna proses eksploitasi tenaga kerja, orang miskin dan tidak berdaya dalam proses produk atau proses transaksi dipasar barang karena orang miskin lemah dalam posisi tawar mereka.  
c.Hanya dengan mekanisme zakat hak fakir miskin tersebut secara jelas dan terarah dapat dinikmati masyarakat miskin  
d.Mekanisme zakat secara sengaja dipersiapkan oleh Allah SWT agar disalurkan untuk menanggulangi kemiskinan karena tuntunan iman dan pertimbangan kemaslahatan lain dalam masyarakat miskin.
Zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Terlebih cukup banyak negara-negara yang hingga kini memanfaatkan zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan, diantaranya Mesir dan Aljazair. Dikedua negara tersebut, zakat dijaring dan dikelola secara optimal untuk berbagai program pengentasan kemiskinan. Adanya perintah zakat sebenarnya dimaksudkan agar tingkat kemiskinan tidak sampai terjadi atau minimal tingkat kemiskinan bisa diminimalisir. Adanya perintah zakat juga memperjelas bahwa Islam mengajarkan pemertaan ekonomi agar kekayaan tidak berkutat pada golongan elit saja hingga kesenjangan antara miskin dan kaya tidak nampak mencolok.

Kesimpulan

Zakat ditinjau dari segi bahasa (lughatan) mempunyai beberapa arti yaitu keberkahan (al-barkatu), pertumbuhan dan perkembangan (al nama), kesucian (ath thaharatu) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Sedangkan arti zakat menurut istilah (syar'iyah),  yaitu merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak untuk menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.

Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat sedangkan shadaqah sunnah dinamakan infaq sebagian yang lain mengatakan bahwa infaq wajib dinamakan zakat sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. Menurut Ibnu Taymiyah, jiwa orang yang berzakat menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula, dan berambah pula maknanya. Dengan mengeluarkan zakat, harta itu menjadi bersih. hukumnya wajib 'ain bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syaratsyarat yang telah ditentukan oleh syariat. dan seharusnya zakat yang diberikan oleh muzaki kepada mustahik jangan hanya dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk modal usaha dan beasiswa pendidikan. Sehingga nominal uang yang diberikan diawal akan bertambah dan terus bertambah jumlahnya jika diberikan dalam bentuk modal usaha dan beasiswa.  

Dua strategi utama dalam pengelolaan zakat yang tepat untuk penanggulangan kemiskinan adalah

1)upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat yang miskin akibat dampak krisis ekonomi, dan

2)upaya pemberdayaan agar memiliki kemampuan usaha bagi masyarakat yang mengalami kemiskinan struktural. Upaya pemberdayaan yang bersifat bottom up  tersebut sangat sesuai dengan budaya tolong -- menolong yang sudah merupakan budaya bangsa yang mengakar sejak dahulu kala. Ajaran zakat, infaq, shadaqah. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis didalam sistem Islam. Terdapat ada beberapa alasan untuk ini yaitu :

a.Penggunaan atau alokasi dana zakat sudah ditentukan secara pasti didalam syariat Islam
b.Zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktifitas perekonomian.
c.Zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim

Pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan mekanisme zakat untuk menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan akan semakin terwujud karena pertimbangan sebagai berikut :

a.Zakat adalah salah satu bentuk hak (tabungan) masyaraakat miskin yang melekat atau dilekatkan pada harta sikaya dalam jumlah tertentu
b.Zakat adalah hak fakir miskin yang melekat pada penghasilan masyarakat luas yang masuk kedalam pola harta oranga kaya

c.Hanya dengan mekanisme zakat hak fakir miskin tersebut secara jelas dan terarah dapat dinikmati masyarakat miskin  
d.Mekanisme zakat secara sengaja dipersiapkan oleh Allah SWT agar disalurkan untuk menanggulangi kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun