Mohon tunggu...
Iswari Febriyanti
Iswari Febriyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat sebagai Solusi Pemberantasan Kemiskinan

15 November 2019   07:37 Diperbarui: 15 November 2019   07:43 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat adalah salah satu institusi terpenting dalam kerangka sosial-ekonomi Islam. Dalam Al-Quran, perintah shalat juga sering diikuti dengan perintah zakat. Hal ini secara jelas menyiratkan betapa pentingnya zakat yang berdimensi sosial yang disetarakan dengan shalat yang dimensinya trasendental. Zakat adalah ibadah maliyah yang termasuk pada rukun Islam yang kelima, karena itu zakat merupakan pondasi agama Islam, selain merupakan kewajiban mutlak bagi seorang muslim, disadari secara penuh juga bahwa zakat merupakan instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian ummat, dengan peran besarnya yang mampu menjadi alat distribusi kesejahteraan ummat.

Berdasarkan quran surat Al-Baqarah ayat 275 - 281, ada tiga sektor penting dalam perekonomian menurut Al-Quran, yaitu:

a)Sektor riil (al-bar) yaitu bisnis dan perdagangan
b)Sektor keuangan atau moneter yang diindikasikan oleh larangan riba
c)Zakat, infaq dan sedekah (zis)

Kemiskinan adalah masalah besar dan sejak lama telah ada dan hal ini menjadi kenyataan didalam kehidupan. Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu berupa tiga hal yaitu sandang, pangan dan papan.

Islam mempunyai perhatian yang tinggi untuk melepaskan orang miskin dan kaum dhuafa dari kemiskinan dan kelatar belakangan. Islam sangat konsisten dalam mengentas kemiskinan, Islam sungguh memiliki konsep yang sangat matang untuk membangun keteraturan sosial yang berbasis tolong menolong dan gotong royong. Yang kaya harus menyisihkan sebagian kecil hartanya untuk mereka yang kurang mampu dan golongan lainnya. pemberian tersebut dapat berupa zakat, infaq, dan shadaqah.

Zakat menurut istilah (syar'iyah),  yaitu merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak untuk menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat sedangkan shadaqah sunnah dinamakan infaq sebagian yang lain mengatakan bahwa infaq wajib dinamakan zakat sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

Adapun zakat menurut terminologi (syara) berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta.

Dalam istilah ekonomi, zakat merupakan suatu tindakan pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan miskin. Transfer kekayaan berarti juga transfer sumber-sumber ekonomi. Menggunakan pendekatan ekonomi, zakat bisa berkembang menjadi konsep kemasyarakatan (muamalah), yaitu konsep tentang bagaimana cara manusia melakukan kehidupan bermasyarakat termasuk didalamnya bentuk ekonomi. Oleh karena itu ada dua konsep ada dua konsep yang selalu dikemukakan dalam pembahasan mengenai sosial ekonomi Islam yang saling berkaitan yaitu pelarangan riba dan perintah membayar zakat (QS Al- Baqarah/2:276).

Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim diseluruh dunia. Khusunya bagi yang mampu dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam agama Islam serta hukum yang berlaku. Bahkan merupakan salah satu rukun Islam. Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat sangat berpotensi sebagai sarana yang efektif memberdayakan ekonomi ummat. Allah SWT sudah menentukan rizki bagi tiap-tiap hambanya, sebagian diberikan rizki yang lebih dibandingkan sebagian yang lain bukan untuk membeda-bedakan. Tetapi karna kelebihan rizki itulah maka seseorang wajib memberikan sebagian rizkinya untuk mereka yang membutuhkan melalui zakat, infaq, shadaqah.

Alllah SWT dengan tegas menetapkan adanya hak dan kewajiban antar 2 kelompok di atas (kaya dan miskin) dalam pemerataan distribusiharta kekayaan, yaitu dengan mekanisme zakat, sehingga keseimbangan kehidupan sosial manusia itu sendiri akan tercapai serta akan menghapus rasa iri dan dengki yang mungkin timbul dari kelompok yang kurang mampu. Selain itu didalam harta orang-rang kaya sesungguhnya terdapat hak orang-orang miskin. Zakat bukanlah masalah pribadi yang pelaksanaannya diserahkan hanya atas kesadaran pribadi, zakat merupakan hak dan kewajiban. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan fakir dan msikin, untuk mendorong terlaksananya undang -- undang ini pemerintah telah memfasilitasi melalui Baznas dan Bazda yang bertugas untuk mengelola zakat, infaq, shadaqah.

Zakat dianggap mampu dalam pengentasan kemiskinan, karena zakat merupakan sarana yang dilegalkan agama dalam pembentukan modal. Pembentukan modal semata-mata tidak hanya berasal dari pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam saja, tetapi melalui upaya penyisihan sebagian harta bagi yang mampu, yang wajib dibayarkan kepada pengelola zakat. Zakat dianggap akan mampu memaksimalkan kualitas sumber daya manusia melalui pengadaan sarana dan prasarana bagi masyarakat, meningkatkan produktifitas, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun