Faktor Tenaga Perpustakaan untuk mengelola Perpustakaan PGT merupakan hal paling urgen. Karana maju mundurnya sebuah perpustakaan terletak dari tangan para pengelola perpustakaan. Penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi yang baik tidak mungkin terlaksana jika tidak tersedia pustakawan yang memiliki kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang baik guna membantu suksesnya pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Â
Artinya pustakawan yang profesional adalah pustakawan yang melaksanakan tugas kepustakawanannya dengan kemampuan tinggi (high proficiency) serta dituntut mempunyai keragaman kecakapan (various cempetencies) yang bersifat psikologis yang meliputi tiga dimensi, yaitu cognitive competence (kecakapan ranah cipta), affective competence (kecakapan ranah rasa) dan psychomotorik competence (kecakapan ranah karsa) (Dreher. 2001: 30)..Â
Kemudian Djoyonegoro dan Suryadi mengemukakan beberapa ciri individu yang berkualitas, yaitu apabila memiliki sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian, serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang dalam sektor pembangunan (Djoyonegoro&Suryadi. 1995: 32).
Hal tersebut berarti kompetensi tenaga perpustakaan ( pustakawan) termasuk kepala perpustakaan perguruan tinggi perlu ditingkatkan kompetensinya agar sesuai dengan tuntutan tugas dimasa depan. Oleh karena itu jika ada rekruitmen karyawan atau staf perpustakaan perlu antisipasi dengan memprediksi berbagai kecenderungan perkembangan dan perubahan. Jabatan dan tugas yang menuntut pengembangan pengetahuan dan teknologi, perlu diimbangi dengan kemampuan SDM yang berkualitas. Adapun kompetensi karyawan atau staf perpustakaan ditingkatkan lagi kualitasnya dengan diklat atau mengikuti pendidikan di PGT.
Dalam UU No.43 Tahun 2007 pasal 29 disebutkan tenaga perpustakaan adalah terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Masalah kepustakawan di atur dengan Permenpan No.9 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Dimana  dalam peraturan tersebut diatur tentang jabatan pustakawan terampil dan pustakawan ahli. Yang di atur melalui tugas pokok pustakawan  yang bagi kedalam kelompok; unsur utama dan  unsur penunjang. Unsur utamanya yaitu pendidikan, pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, pengkajian dan pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, pengembangan profesi. Kegiatan penunjang yang terdiri dari; mengajar, melatih, membimbing mahasiswa yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo, memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana, mengikuti seminar/lokakarya dan pertemuan sejenisnya.
Masalah kompetensi kepustakawanan telah ada aturan yang jelas dengan terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 83 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan. Dimana dikehendaki seorang pustakawan harus memiliki beberapa kompetensi, yaitu Kompetensi umum, kompetensi inti dan kompetensi khusus yang menggambarkan kemampuan  menguasai dan menerapkan pengetahuan, keterampilan dan  sikap kerja tertentu yang terobservasi di tempat bekerja.  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perpustakaan ditetapkan pada bulan Mei 2012. Diantaranya memuat kompetensi tentang pustakawan. Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan. Dalam SKKNI ini, pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja diwujudkan dalam 3 (tiga) kelompok unit kompetensi, yaitu Kelompok Kompetensi Umum, Kelompok Kompetensi Inti dan Kelompok Kompetensi Khusus.
1.Kompetensi UmumÂ
Kompetensi umum adalah kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap pustakawan,
diperlukan untuk melakukan tugas-tugas perpustakaan, meliputi:
(1) Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar,
(2) Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan,
(3) Membuat Laporan Kerja Perpustakaan.
Kompetensi umum ini melekat dalam kompetensi inti dan khusus.
2.Kompetensi IntiÂ
Kompetensi inti adalah kompetensi fungsional yang harus dimiliki oleh setiap pustakawan dalam menjalankan tugas-tugas perpustakaan. Kompetensi inti mencakup unit-unit kompetensi yang dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas inti dan wajib dikuasai oleh pustakawan.
Kompetensi inti meliputi:
(1) Melakukan Seleksi Bahan Perpustakaan,
(2) Melakukan Pengadaan Bahan Perpustakaan,
(3) Melakukan Pengatalogan Deskriptif,
(4) Melakukan Pengatalogan Subyek,
(5) Melakukan Perawatan Bahan Perpustakaan,
(6) Melakukan Layanan Sirkulasi,
(7) Melakukan Layanan Referensi,
(8) Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana,
(9) Melakukan Promosi Perpustakaan,
(10) Melakukan Kegiatan Literasi Informasi,
(11) Memanfaatkan Jaringan Internet untuk Layanan Perpustakaan.
3. Kompetensi KhususÂ
Kompetensi khusus merupakan kompetensi tingkat lanjut yang bersifat spesifik, meliputi: (1) Merancang Tata Ruang dan Perabot Perpustakaan,
(2) Melakukan Perbaikan Bahan Perpustakaan,
(3) Membuat Literatur Sekunder,
(4) Melakukan Penelusuran Informasi Kompleks,
(5) Melakukan Kajian Perpustakaan,
(6) Membuat Karya Tulis Ilmiah.
Sejalan dengan hal tersebut, tentang Kepala (Kepemimpinan) Perpustakaan PGT dalam UU No.43 Tahun 2007 pasal 30 disebutkan juga bahwa perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.  Kemudian dalam PP No. 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dijelaskan, untuk menjadi kepala perpustakaan PGT ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu  memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S-2) atau magister terapan, memiliki pengalaman bekerja di bidang perpustakaan paling singkat 5 tahun,  mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis;  memahami teknologi informasi. Selain persyaratan khusus tersebut biasanya ada persyaratan lainnya seperti mempunyai kapabilitas, integritas, kompetensi dalam bidang perpustakaan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh PGT yang bersangkutan.
  Kenapa penulis cantumkan masalah  kepala perpustakaan perguruan tinggi harus dari pustakawan seperti yang tercantum dalam UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Karena sekarang nampaknya masih ada saja beberapa perpustakaan perguruan tinggi, yang kepala perpustakaannya masih dipimpin oleh yang bukan  berasal dari pustakawan atau ahli di bidang perpustakaan. Masih banyak pimpinan perpustakaan dijabat oleh tenaga bidang ilmu lain atau oleh dosen di luar bidang ilmu perpustakaan. Hal ini barangkali bukan hanya kasus di perpustakaan perguruan tinggi saja, tetapi di perpustakaan umum/perpustakaan daerahpun demikian.
Dalam PP No.24 tahun 2014 tentang pelaksanaan dari UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustkaan disebutkan dalam Pasal 39 bahwa ;
Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan. Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
 Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
Kegiatan mengelola atau manajemen dalam perpustakaan perguruan tinggi bukan sekedar kegiatan menempatkan buku-buku di rak, akan tetapi lebih dari itu, sangat kompleks, berkelanjutan, dan selalu berubah. Jadi manajemen merupakan sebuah proses yang memfokuskan pada memperhatikan kegiatan dari hari ke hari, menghadapi permasalahan isi dan integrasi dengan tujuan perpustakaan perguruan tinggi. Kegiatan manajemen adalah kegiatan yang mencerminkan adanya sebuah sistem, terkait dan terdiri dari beberapa aspek atau factor untuk mendukungnya. Ada beberapa faktor yang dapat ditemui dalam sebuah proses pengelolaan perpustakaan diantaranya adalah kebijakan dan prosedur ; manajemen koleksi ; pendanaan atau anggaran; manajemen fasilitas; sumber daya manusia; dan perencanaan.
Sekarang jelas bahwa kemampuan tenaga perpustakaan ( Pustakawan) PGT agar dapat meningkatkan pengetahuan pemakainya diperlukan pustakawan yang professional, yaitu pustakawan yang mempunyai cakrawala berfikir yang luas, yang mengerti dan memahami situasi dan kondisi para pemakainya. Selain itu pustakawan harus menyadari tugasnya, karena akan membantu pemakai khususnya para mahasiswa dalam mencari informasi yang dibutuhkannya. Bahkan pustakawan harus mampu mengikuti perkembangan iptek dan mengaplikasikan teknologi informasi dalam pengelolaaan informasinya. Dalam UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
     Para mahasiswa datang ke perpustakaan karena memerlukan informasi. Mereka bertanya tentang berbagai masalah di perpustakaan tentu pada pustakawan. Kalau pustakawannya acuh tak acuh untuk menjawab atau tidak mau menunjukkan informasi itu disimpan, apalagi mengatakan tidak tahu. Hal ini akan menjatuhkan citra perpustakaan itu sendiri. Pustakawan PGT sudah seharusnya tidak mengatakan tidak tahu, walaupun memang ia tidak tahu. Maksudnya pustakawan harus mempunyai strategi tersendiri untuk menyampaikan ketidaktahuannya dengan mencoba mencarikan jalan keluarnya agar pengunjung bisa mencarinya walaupun bukan di perpustakaan itu sendiri. Pustakawan harus dapat menetapkan dan menyediakan informasi baru, informasi yang sesuai dengan arus "ledakan iptek" yang setiap harinya terus berubah, sehingga dapat memuaskan kebutuhan pemakainya. Jadi pustakawan bukan hanya menyelanggarakan peminjaman buku, tetapi lebih dari itu pustakawan harus dapat menyediakan informasi berupa indeks, Katalog induk dari berbagai perpustakaaan, abstrak, jasa silang layan informasi, jasa penelusuran baik manual maupun elektronik, jasa informasi yang terseleksi dan lain sebagainya. Apalagi sekarang yang serba digital, dengan HP saja orang sudah mudah mendapatkan informasi, karena itu perpustakaan digital atau perpustakaan elektronik sudah seharusnya ditingkatkan pengelolaannya di Perpustakan PGT di Indonesia, kalau tidak bangsa kita akan jauh tertinggal dengan bangsa lain.
     Dengan tenaga kerja ( Pustakawan) Perpustakaan PGT tersebut, akan dapat berfungsi dan berperan sebagai penunjang kurikulum sekaligus dapat menunjang PGT sebagai pengemban Tri Dharma, apabila  kualitas dan kuantitasnya terus ditingkatkan.
Penulis hanya dapat mengatakan untuk berperannya dan upaya peningkatan kinerja sebuah perpustakaan perguruan tinggi dalam menunjang peningkatan kualitas mahasiswanya yaitu dengan cara;
1. Perpustakaan perguruan tinggi harus dijadikan sebagai pusat sumber belajar, yang dapat menunjang program Tri Dharma yaitu dibidang pendidikan dan pengajaran, bidang penelitian dan di bidang pengabdian pada masyarakat.
2. Faktor koleksi perpustakaan, pengembangan koleksi harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan dosen dalam arti dapat menunjang program Tri Dharma  di perguruan tinggi tersebut.
3. Faktor system pengajaran. Dalam artian kerjasama antara dosen dan pustakawan PGT harus dibina, agar perpustakaan dapat didayaguknakan secara maksimal sesuai dengan program kurikulum bersangkutan.
4. Faktor tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola perpustakaan perguruan tinggi harus dikelola oleh pustakawan yang professional dalam arti pustakawan harus mampu melakukan sesuai Permenpan No.9 Tahun 2014, dan pustakawan harus mampu mengikuti perkembangan iptek dan mengaplikasikan teknologi informasi dalam pengelolaaan informasinya.
      Demikian, semoga dengan konsep yang sederhana ini, dapat dijadikan sebagai sumbang pemikiran awal supaya  peran perpustakakaan tinggi dapat dijadikan sebagai pusat sumber belajar akan dapat menunjang studi mahasiswa, terutama dalam menambah dan memperluas cakrawala pengetahuan, akan dapat melahirkan kaum intelektual pembangunan yang dapat melahirkan sumber daya manusia berkualitas serta membangun masyarakat dan lingkungannya. sekaligus melahirkan generasi yang berani merintis jalan baru dalam pembangunan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H