(7) Melakukan Layanan Referensi,
(8) Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana,
(9) Melakukan Promosi Perpustakaan,
(10) Melakukan Kegiatan Literasi Informasi,
(11) Memanfaatkan Jaringan Internet untuk Layanan Perpustakaan.
3. Kompetensi KhususÂ
Kompetensi khusus merupakan kompetensi tingkat lanjut yang bersifat spesifik, meliputi: (1) Merancang Tata Ruang dan Perabot Perpustakaan,
(2) Melakukan Perbaikan Bahan Perpustakaan,
(3) Membuat Literatur Sekunder,
(4) Melakukan Penelusuran Informasi Kompleks,
(5) Melakukan Kajian Perpustakaan,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!