Mohon tunggu...
ProJusititia
ProJusititia Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Nomor Satu Tapi Kejujuran Yang Utama

Bacalah Jika Ingin Kenali Dunia

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Refleksi Hari Bumi, Bagaimana Masa Depan Bumi Indonesia?

25 April 2020   02:44 Diperbarui: 25 April 2020   03:19 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

maka mereflesikan hari bumi yang ke-50 mulai tahun 1970-2020, pada pasal 1 ayat 22 Undang-undang 23 Tahun 1997 berbunyi; "Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiridi tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup" untuk mencapai kehendak pasal 4 ayat huruf a, b, c, d, e, dan f Undang-undang 23 Tahun 1997.

Maka peran organisasi dan/atau kelompok pemerhati lingkungan hidup harus ikut serta mengawasi tindak kejahatan lingkungan hidup dan kebijakan pemerintah terhadap isu lingkungan hidup serta mengadvokasi masyarakat terkait dengan lingkungan hidup sebagai berikut:

  1. Organisasi Lingkungan hidup Skala Nasioanal, Regional, Kabupaten Kota dll.
  2. Organisasi Kemahasiswaan Pencinta Alam Seluruh Indonesia,
  3. Organisasi Siswa Pencinta Alam Seluruh Indonesia,
  4. Kelompok Pencinta Alam dan Sejenisnya Skala Kabupaten dll., 
  5. Partisipasi Komunitas Bebasis Pencinta Alam,
  6. Komunitas Harian Pencinta Alam (Bentukan Penikmat Alam)
  7. Pastisipasi Masyarakat Umum Terhadap Kesadaran Lingkungan Hidup

Ketujuh Komponen ini harus saling terikat dan kerjasama dalam bentuk chek and balances dan mengadvokasi untuk masa depan lingkungan hidup terkait kejahatan kebijakan dalam bentuk administrasi dan pencemaran oleh korporasi. pengawasan oleh komponen ini terbentuk secara independen tanpa intervensi oleh pihak pemerintah dan korporasi, sebab dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 telah memberikan ruang terhadap masyarakat. 

Peran Organisasi ataupun Kelompok berbasis lingkungan hidup terhadap pengawasan atau chek and balances, paling mendasar harus dimemiliki adalah kompentensi wawasan yang luwes terhadap isu lingkungan tentang persoalan tindak kejahatan lingkungan hidup korporasi, birokrasi, dan pola penyelesaian persoalan dan penegakan hukum terhadap lingkungan sehingga kompentensi tersebut menjadi landasan penentu untuk membangun tradisi kepekaan terhadap pengetahuan dan keilmuan serta kesadaran kolektif terhadap masa depan lingkungan hidup.

Maka tradisi tersebut bermula pada membangun perilaku, pemahaman dan keilmuan baik secara teoritis dan/atau praktik, serta pemahaman hukum harus lebih upgraded sebagaimana visi dan misi Khilafah Fil Ardh dalam QS. al-Baqarah (2): (30).  

SUMBER REFRENSI

Jimly Asshiddiqie, Green Constitution (Nuangsa Hijua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers, Jakarta; 2010

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

http://javlec.org/sejarah-22-april-diperingati-sebagai-hari-bumi/

https://dlhk.bantenprov.go.id/upload/dokumen/15%20Permasalahan%20Lingkungan%20Hidup%20Indonesia%20dan%20Penyebabnya.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun