Mohon tunggu...
ProJusititia
ProJusititia Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Nomor Satu Tapi Kejujuran Yang Utama

Bacalah Jika Ingin Kenali Dunia

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Refleksi Hari Bumi, Bagaimana Masa Depan Bumi Indonesia?

25 April 2020   02:44 Diperbarui: 25 April 2020   03:19 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Klasterisasi Data KLHK kebarakaran lahan gambut terjadi Kalimantan Tengah Luas mencapai 76 Ha, sedangkan lahan mineral di Nusa Tenggara Timur luas mencapai luas 119 Ha. Apabila dibandingkan kejadian kebakaran misalnya tahun 2010 Luas 709.80 Ha, 2011 Luas 2,612.09 Ha, 2012 Luas 9,606.53 Ha, 2013 Luas 4,918.74 Ha, 2014 Luas 44,546.84 Ha, 2015 Luas 2.611.411,44 Ha 2016 luas 438.363,19 Ha, 2017 Luas 165,483,92 Ha, 2018 luas 529.266, 64 Ha, dan 2019 luas 1.649.258,00 Ha, dan 2o2o 8.253,00 Luas Dapat disimpulkan bahwa peningkatan kejahatan terhadap lingkungan hidup semakin signifikan dan massif pada tahun 2019. (Sumber: KLHK)

Kebakaran tahun 2019 lalu, terdapat 42 perusahaan diobservasi atas keterlibatan kejahatan lingkungan hidup dan 4 korporasi  ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya PT ABP yang bergerak di perkebunan sawit Kalimantan Barat, kedua PT AER juga perkebunan sawit di Kalimantan Barat, ketiga PT SKN, dan keempat PT KS di Kalimantan Tengah, (Sumber). Keterlibatan 42 Korporasi tersebut masih menyisihkan banyak pertanyaan terkait hasil dari tindak lanjut oleh KLHK terhadap kebakaran hutan tahun 2019. 

Berlangsungnya kebakaran tahun-ketahun bahwa fungsi pengawasan tidak begitu terlalu ketat sehingga hutan dibakar demi kepentingan industrial. pada hal Undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat (1) berbunyi "Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain" ayat (2) Berbunyi "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum". Eksistensi kebakaran hutan berdasarkan realitas saat ini pemerintah dan korporasi melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1 dan 2). Pertama, dari sisi penegakan hukum termasuk pengawasan terkait pemanfaatan lahan dan pencemaran lngkungan hidup terkait polusi udara akibat kebakaran hutan masih tergolong lemah sehingga kejahatan terhadap lingkungan oleh korporasi dapat saja berlansung sesuai kehendaknya. Oleh karena itu pemerintah dan korporasi seharusnya mentaati isi kandung pasal 12 ayat (2) huruf a, b dan c sebagai berikut; a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan dan poengendalian terhadap masa depan lingkungan hidup baik pemerintah dan korporasi tidak mencerminkan sebagaiamana asas-asas dalam pasal 2 undang-undang 32 Tahun 2009 yang meliputi; asas tanggung jawab negara, asas kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, kehati-hatian, keadilan, keanekaragaman hayati, dan tata kelola pemerintah yang baik. Selain asas dalam undang-undang ini pemerintah dan korporasi, asas kemanusian termasuk bagian indikator penting supaya keselamatan, kelangsungan kesehatan, dan kesejahteraan penduduk setempat terjamin.

REFLEKSI HARI BUMI: MASA DEPAN BUMI INDONESIA

Mengingat deklarasi hari bumi berangkat dari kesadaran manusia bermula dari Amerika serikat dan mengingat kondisi indonesia saat ini telah mencapai 70% kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh korporasi yang tidak memiliki rasa empati dan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, maka hari bumi kali ini kita merefleksi kembali bagaiamana masa depan lingkungan hidup dan perkembangan pradaban manusia.

Kita ketahui refresntasi kerusakan lingkungan hidup mencapai 70% di indonesia dan hal tersebut belum termasuk kerusakan yang terjadi secara alamiah, sehingga kejahatan terhadap lingkungan adalah bagian tanggung jawab penghungni bumi pertiwi, akan tetapi kejahatan tersebut dapat berlangsung apabila respon pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, masih canggung dalam persoalan penegakan hukum terhadap korporasi tidak taat terhadap hukum yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

Kejatahan terhadap lingkungan hidup terdapat dua faktor yang disebabkan oleh manusia, pertama, pecemaran lingkungan oleh penduduk secara umum tentang sampah plastik dll. kedua, pencemaran lingkungan oleh korporasi. Korporasi terbagi menjadi 3 (tiga) Skala, yakni, Rendah, Sedang, dan Besar, ketiga skala korporasi ini merupakan salah satu sumber terbesar kejahatan lingkungan selama ini. 

 Oleh Karena itu, masa depan lingkungan hidup harus ada kesadaran kolektif mulai dari tingkat pemerintah, korporasi, dan masyarakat secara umum, termasuk sebagian pemerhati lingkungan hidup yang memonopoli terhadap keberadaan lingkungan hidup. Sebagaiamana dalam QS. al-BAqarah (2): (30), bahwa manusia diturungkan kebumi untuk menjaga masa depan bumi atau manusia sebagai khilafah fil ardh.

Dengan demikian esensi manusia  menjaga hak-hak asasi lingkungan hidup dan memanfaatkan isi kandungannya tanpa saling merusak antara manusia dengan manusia, manusia dan lingkungan hidup, sebagaiamana tujuan pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 serta gagasan Jimly terkait dengan green constitution yakni manusia dan alam harus ada keseimbangan dan keadilan. 

Lebih Lanjut, menilik Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait masa depan manusia dan lingkungan hidup pemerintah seharusnya meningkatkan pengawasan lebih ketat dan intens terhadap kejahatan lingkungan hidup, sebagaimana pasal 22 ayat (1) berbunyi  "Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup" ayat (2) "Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan. dan ayat" (3) "Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan". Fungsi pengawasan dalam undang-undang berdasarkan realitas belum berjalan sesuai dengan kehendak undang-undang saat ini karena monopoli dengan pihak korporasi masih berpotensi terjadi untuk melegitimasi kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga pengawasan tindak kejahatan lingkungan hidup baik lingkup kebijakan pemerintah dan/atau kejahatan korporasi masih perlu ditingkatkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun