Mohon tunggu...
ProJusititia
ProJusititia Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Nomor Satu Tapi Kejujuran Yang Utama

Bacalah Jika Ingin Kenali Dunia

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Refleksi Hari Bumi, Bagaimana Masa Depan Bumi Indonesia?

25 April 2020   02:44 Diperbarui: 25 April 2020   03:19 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hubungan lingkungan hidup dan manusia, dijelaskan dalam al-Quran dalam QS. al-Baqarah (2): (30), QS. Shâd (38): (26), bahwa disebutkan Khilafah fil Ardh artinya manusia diturunkan kebumi untuk mengelola, menjaga, dan merawat lingkungan hidup sebab sumber kehidupan pradaban manusia tidak terlepas dari keberadaan lingkungan hidup. 

Manusia sebagai Khilafah Fil Ardh, memiliki peran subtansial terhadap masa depan lingkungan hidup, baik peran individual dan/atau kelompok sebagaiamana dalam al-Quran. Menilik kembali perihal al-Quran dan reliatas manusia dan lingkungan hidup, bahwa manusia masih stagnan menempatkan kedudukannya sebagai khilafah Fil Ardh.

Menurut Jimly Ashiddiqie (2010: 117-119) pada buku Green Constitution, perkembangan pradaban manusia diera modern focus birokrasi masih tataran antroposentrisme, sehingga sumber kehidupan hanya berpusat pada kehidupan manusia, pada hal realitas dunia sudah saat ini antroposentris seharusnya telah maju dan berkembangan. 

Perkembangan Pradaban manusia terkait masa depan lingkungan hidup terdapat tiga unsur fundamental menjadi perhatian yakni Alam, Manusia dan Tuhan. Ketiga aspek ini harus saling berkaitan, lingkungan hidup (alam) dan manusia harus memiliki keseimbangan dan memberikan hak-hak asasinya masing-masing, dan tuhan ditempatkan diantara manusia dan alam (tengah).

Eksitensi tuhan pada transisi antara manusia dan alam suatu hubungan titik tolak, sehingga keadilan terhadap lingkungan hidup terpenuhi, dan perilaku manusia terhadap lingkungan hidup terkontrol. (Jimly, 2010)

Kontroling Pengelolaan Lingkungan Hidup pertama kali diatur bentuk perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. undang-undang berhasil diletakkan oleh Menteri Urusan Lingkungan Hidup yang pertama yakni Emil Salim, peletakan ini berhasil menjadi undang-undang pada tahun 1982.

Namun Negara-Negara Eropa untuk menjaga kedaulatan lingkungan hidup saat ini sudah lima di eropa memberlakukan konstitusi hijau, yakni; Konstitusi Hijau Portugal (1976), Konstitusi Hijau Spanyol (1978), Konstitusi Hijau Polandia (1997), Konstitusi Hijau Prancis (2006), dan Konstitusi Hijau Ekuador (2008), dari kelima negara ini lingkungan hidup telah memiliki kedaulatan, dan dilindungi secara ketat keberadaannya. (Jimly, 2010).

Padahal melihat nuangsa lingkungan hidup di indonesia seharusnya sudah saatnya keadulatan lingkungan hidup masuk dalam program rapat tahunan oleh DPR-RI untuk memberikan kedaulatan terhadap masa depan lingkungan hidup guna menghidari kerusakan berkepanjangan yang disebabkan oleh perusahaan tidak memiliki rasa empati terhadap lingkungan hidup.  

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 Berlaku Kurang lebih 15 tahun sebagai payung hukum atas pengelolaan lingkungan hidup sampai akhirnya dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan pelaksanaan teknis Undang-undang diterbikan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden sebagi berikut;

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup,

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 Sebagai Pelaksanaan Tentang undang-undang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Bidang penendalian Dampak Lingkungan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun