Kemenag memastikan bahwa insentif akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru PAI non-ASN yang memenuhi kriteria.Â
Langkah ini diambil untuk menghindari pemotongan atau pungutan oleh pihak lain. Penerima hanya perlu membayar potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan biaya transfer antarbank, jika ada.
Alasan Di Balik Pemberian Insentif
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Men, menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk afirmasi atau penegasan dari Kemenag terhadap kesejahteraan guru PAI non-ASN.Â
Mengingat mereka tidak menerima THR seperti halnya PNS dan PPPK, insentif ini diharapkan dapat menjadi tambahan penghasilan yang bermanfaat bagi para guru.
Peran Penting Guru PAI
Gus Men menekankan peran penting Guru PAI dalam dunia pendidikan. Mereka tidak hanya memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik, tetapi juga turut membentuk karakter dan akhlak yang baik.Â
Kontribusi mereka sangat penting dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Komentar Dirjen Pendidikan Islam
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa besaran insentif yang diberikan adalah Rp250.000 per bulan.Â
Pemberian insentif ini didasarkan pada ketersediaan anggaran negara. Prof. Abu juga memastikan bahwa penyaluran insentif akan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.