Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tak Terima THR, Guru PAI Non ASN dapat Insentif Rp1,5 Juta

7 April 2024   05:52 Diperbarui: 7 April 2024   06:39 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberian Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru PAI Non ASN: Apresiasi Kemenag atas Dedikasi Pendidik Agama

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah positif untuk memberikan apresiasi kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kabar gembira ini disampaikan sebagai bentuk pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diterima oleh guru PAI non-ASN. 

Insentif senilai Rp1,5 juta akan disalurkan kepada 22.000 guru PAI non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan. 

Total dana yang disiapkan mencapai Rp66 miliar, dengan pencairan dilakukan dalam dua tahap untuk periode Januari hingga Juni 2024 dan Juli hingga Desember 2024.

Kriteria Penerima Insentif

Tidak semua guru PAI non-ASN memenuhi syarat untuk menerima insentif ini. 

Kemenag telah menetapkan kriteria yang ketat, termasuk status bukan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih aktif mengajar di berbagai tingkatan pendidikan, bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. 

Selain kriteria umum tersebut, Kemenag juga memprioritaskan guru dengan kriteria khusus, seperti usia lanjut, mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.

Pencairan Langsung ke Rekening Guru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun