Pemberian Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru PAI Non ASN: Apresiasi Kemenag atas Dedikasi Pendidik Agama
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah positif untuk memberikan apresiasi kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN).Â
Kabar gembira ini disampaikan sebagai bentuk pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diterima oleh guru PAI non-ASN.Â
Insentif senilai Rp1,5 juta akan disalurkan kepada 22.000 guru PAI non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.Â
Total dana yang disiapkan mencapai Rp66 miliar, dengan pencairan dilakukan dalam dua tahap untuk periode Januari hingga Juni 2024 dan Juli hingga Desember 2024.
Kriteria Penerima Insentif
Tidak semua guru PAI non-ASN memenuhi syarat untuk menerima insentif ini.Â
Kemenag telah menetapkan kriteria yang ketat, termasuk status bukan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih aktif mengajar di berbagai tingkatan pendidikan, bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.Â
Selain kriteria umum tersebut, Kemenag juga memprioritaskan guru dengan kriteria khusus, seperti usia lanjut, mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
Pencairan Langsung ke Rekening Guru