Guru Penggerak harus telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan program yang telah ditetapkan.
2. Sertifikat Guru Penggerak:
Memiliki sertifikat resmi sebagai Guru Penggerak.
3. Pengalaman Mengajar:
Memiliki pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun.
4. Pangkat dan Jenjang Jabatan:
Bagi Guru PNS, minimal memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b) dan jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
5. Usia:
Berusia antara 50 hingga 56 tahun.
6. Kesehatan Jasmani dan Rohani:
 Menunjukkan bukti kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
7. Bebas dari Narkoba: