Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Terbuka untuk Guru Penggerak! Ini Syarat Ikut Seleksi Kepsek di PMM

6 April 2024   11:40 Diperbarui: 6 April 2024   11:41 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru Penggerak harus telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan program yang telah ditetapkan.

2. Sertifikat Guru Penggerak:

Memiliki sertifikat resmi sebagai Guru Penggerak.

3. Pengalaman Mengajar:

Memiliki pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun.

4. Pangkat dan Jenjang Jabatan:

Bagi Guru PNS, minimal memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b) dan jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

5. Usia:

Berusia antara 50 hingga 56 tahun.

6. Kesehatan Jasmani dan Rohani:

 Menunjukkan bukti kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
7. Bebas dari Narkoba:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun