Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

5 Poin Utama Isi Surat dari Dirjen GTK Terkait PMM dan Kinerja Guru

3 Februari 2024   19:40 Diperbarui: 3 Februari 2024   20:03 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Platform Merdeka Mengajar (PMM) menurut saya, hadir sebagai inovasi revolusioner, mendukung guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja dan kompetensi. 

Ini lebih dari sekadar platform pembelajaran, PMM berfungsi sebagai alat bantu pengelolaan kinerja yang efektif dan efisien. Dalam surat terbaru dari Dirjen GTK, terdapat 5 poin kunci yang membahas PMM dan perannya dalam dunia pendidikan. 

Pemahaman mendalam terhadap poin-poin tersebut sangat penting bagi semua guru dan kepala sekolah, memungkinkan mereka memanfaatkan PMM secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Jangan heran dan merasa aneh, kalau Guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia tengah dihadapkan pada era digitalisasi dengan diperkenalkannya Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Surat Dirjen GTK Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2024, memberikan panduan rinci terkait PMM. Dalam surat tersebut, terdapat lima poin utama yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh ASN guru dan kepala sekolah.

1. PMM sebagai Alat Bantu Guru dan Kepala Sekolah


Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah inovasi terbaru dari Kemendikbudristek yang didesain untuk memberikan dukungan maksimal kepada guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja dan kompetensinya. 

Lebih dari sekadar platform pembelajaran, PMM memiliki fitur-fitur penting yang menjadi alat bantu pengelolaan kinerja yang efektif dan efisien.

Pertama, PMM menyediakan fitur pelatihan mandiri, memungkinkan akses ke berbagai pelatihan dan modul pembelajaran yang dapat diikuti sesuai kebutuhan. 

Fitur refleksi kompetensi memungkinkan guru dan kepala sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kompetensi mereka. Selain itu, fitur bukti karya memungkinkan pengunggahan dan pembagian karya terbaik untuk mendapatkan inspirasi dan umpan balik dari rekan sejawat. 

Melalui fitur komunitas, guru dapat bergabung, berbagi pengalaman, berkolaborasi, dan mencari solusi bersama.

Keunikan PMM terletak pada sifatnya yang tidak wajib dan tanpa batasan waktu. Guru dan kepala sekolah dapat menggunakan fitur-fitur ini sesuai kebutuhan dan waktu mereka, mencegah PMM menjadi beban tambahan.

PMM membantu guru dan kepala sekolah dalam menyusun rencana pengembangan diri, melacak kemajuan kinerja, melakukan refleksi diri, mendapatkan umpan balik, dan meningkatkan profesionalisme. 

Dengan akses mudah melalui website atau aplikasi mobile, PMM memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam penggunaannya.

Sebagai alat bantu yang bermanfaat, PMM mengajak guru dan kepala sekolah untuk memanfaatkannya guna memajukan kinerja dan kompetensi mereka. Dengan fitur-fitur yang mudah diakses dan fleksibel, PMM menjadi solusi mandiri yang mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia. Mari bersama-sama manfaatkan PMM untuk meraih kemajuan dalam dunia pendidikan!

2. Fitur Pengelolaan Kinerja


Fitur Pengelolaan Kinerja PMM merupakan alat bantu canggih bagi guru dan kepala sekolah ASN, menyajikan sejumlah manfaat yang signifikan. 

Guru dan kepala sekolah ASN dapat menggunakan fitur ini untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara online, memonitor kemajuan kinerja secara real-time, dan melakukan penilaian kinerja dengan objektif. 

Umpan balik konstruktif dari kepala sekolah dan kolega juga dapat diperoleh, memberikan peluang untuk terus meningkatkan kinerja.

Integrasi Fitur Pengelolaan Kinerja PMM dengan aplikasi e-Kinerja BKN menjadi nilai tambah, mengeliminasi kebutuhan input data ganda. 

Data kinerja yang diinput di PMM secara otomatis teralihkan ke e-Kinerja BKN, memberikan efisiensi bagi guru dan kepala sekolah ASN.

Manfaat-fitur ini terwujud dalam peningkatan akuntabilitas kinerja, penyederhanaan proses penilaian, peningkatan transparansi, dan pemberian umpan balik konstruktif. 

Fitur Pengelolaan Kinerja PMM menjadi alat yang tidak hanya mendukung, tetapi juga memperkuat kualitas kinerja guru dan kepala sekolah ASN.

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan Fitur Pengelolaan Kinerja PMM menjadi kewajiban bagi guru dan kepala sekolah ASN, sedangkan bagi non-ASN, penggunaannya bersifat opsional. 

Inovasi ini menciptakan langkah positif dalam pengelolaan kinerja pendidikan, menandakan komitmen pada akuntabilitas dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

3. Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah

Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 melalui PMM telah mencapai partisipasi sebanyak 93% dari ASN guru dan kepala sekolah. 

Bagi yang belum mengisi SKP, masih terbuka kesempatan hingga 31 Maret 2024. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan seluruh komponen ASN dalam proses evaluasi kinerja.

Pentingnya integrasi PMM dengan aplikasi e-Kinerja BKN tergambar dalam efisiensi pengelolaan data kinerja. Otomatisasi transfer data dari PMM ke e-Kinerja BKN menghilangkan kerumitan input ganda, memberikan kenyamanan bagi guru dan kepala sekolah ASN.

Pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam pengelolaan kinerja ini, meliputi pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah melalui PMM. 

Tujuan pengelolaan kinerja mencakup peningkatan akuntabilitas, penyederhanaan proses penilaian, peningkatan transparansi, dan pemberian umpan balik yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja.

Secara keseluruhan, pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah melalui PMM adalah langkah progresif untuk memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Inisiatif ini mencerminkan upaya bersama dalam mencapai standar kinerja yang lebih tinggi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

4. Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Kinerja

Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi pengelolaan kinerja sendiri tidak dapat memaksa ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi tersebut. 

Integrasi PMM dengan aplikasi e-Kinerja BKN memastikan bahwa data kinerja yang diinput di PMM sudah mencukupi untuk evaluasi kinerja ASN, sehingga penggunaan aplikasi pihak ketiga tidak diperlukan.

Koordinasi dengan BKN menjadi kunci dalam mendapatkan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah yang diperlukan. BKN, sebagai instansi pengelola e-Kinerja, akan memberikan akses dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan data kinerja ASN.

Penekanan pada tujuan penggunaan PMM adalah untuk menghindari duplikasi data, menyederhanakan proses pengelolaan kinerja, dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan. 

Dengan mengadopsi pendekatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan PMM sebagai platform tunggal untuk pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, mendukung upaya menyederhanakan administrasi, dan meningkatkan efisiensi di tingkat lokal.

5. Siklus Pengelolaan Kinerja


Siklus Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM mencakup beberapa tahapan esensial. Perencanaan kinerja dimulai dengan penyusunan SKP di PMM pada awal periode (Januari dan Juli). 

Selanjutnya, pelaksanaan kinerja terjadi sepanjang periode Januari-Juni dan Juli-Desember, di mana guru dan kepala sekolah menjalankan tugas sesuai SKP yang telah ditetapkan.

Penilaian kinerja dilakukan oleh kepala sekolah pada pertengahan (April dan Oktober) serta akhir periode (Juni dan Desember). Tahap ini menjadi dasar bagi pengembangan kinerja, di mana para ASN guru dan kepala sekolah dapat mengikuti pelatihan dan pengembangan diri berdasarkan hasil penilaian.

Pemberian Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) merupakan insentif bagi ASN guru dan kepala sekolah yang berhasil mencapai target kinerja. Pemerintah daerah diharapkan memastikan TPP diberikan tepat waktu. 

Perlu diingat bahwa terdapat mispersepsi mengenai pencapaian SKP periode Januari-Juni 2024, yang sebenarnya diukur secara berkala selama periode tersebut.

Pelaporan kinerja dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024, dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pemberian TPP sesuai jadwal. 

Keseluruhan, siklus ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja ASN guru dan kepala sekolah melalui integrasi PMM.

Informasi di atas adalah ringkasan dari surat Dirjen GTK. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, disarankan merujuk pada surat aslinya. 

Selain itu, PMM masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan, sehingga kemungkinan terdapat perubahan dalam fitur dan alur kerja pengelolaan kinerja di masa depan.

Dengan adanya PMM, diharapkan kinerja guru dan kepala sekolah semakin terarah, terukur, dan terintegrasi dengan teknologi, menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efektif dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun