Manfaat-fitur ini terwujud dalam peningkatan akuntabilitas kinerja, penyederhanaan proses penilaian, peningkatan transparansi, dan pemberian umpan balik konstruktif.Â
Fitur Pengelolaan Kinerja PMM menjadi alat yang tidak hanya mendukung, tetapi juga memperkuat kualitas kinerja guru dan kepala sekolah ASN.
Perlu diperhatikan bahwa penggunaan Fitur Pengelolaan Kinerja PMM menjadi kewajiban bagi guru dan kepala sekolah ASN, sedangkan bagi non-ASN, penggunaannya bersifat opsional.Â
Inovasi ini menciptakan langkah positif dalam pengelolaan kinerja pendidikan, menandakan komitmen pada akuntabilitas dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
3. Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah
Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 melalui PMM telah mencapai partisipasi sebanyak 93% dari ASN guru dan kepala sekolah.Â
Bagi yang belum mengisi SKP, masih terbuka kesempatan hingga 31 Maret 2024. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan seluruh komponen ASN dalam proses evaluasi kinerja.
Pentingnya integrasi PMM dengan aplikasi e-Kinerja BKN tergambar dalam efisiensi pengelolaan data kinerja. Otomatisasi transfer data dari PMM ke e-Kinerja BKN menghilangkan kerumitan input ganda, memberikan kenyamanan bagi guru dan kepala sekolah ASN.
Pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam pengelolaan kinerja ini, meliputi pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah melalui PMM.Â
Tujuan pengelolaan kinerja mencakup peningkatan akuntabilitas, penyederhanaan proses penilaian, peningkatan transparansi, dan pemberian umpan balik yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja.
Secara keseluruhan, pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah melalui PMM adalah langkah progresif untuk memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.Â
Inisiatif ini mencerminkan upaya bersama dalam mencapai standar kinerja yang lebih tinggi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam dunia pendidikan.