Perlu diingat bahwa terdapat mispersepsi mengenai pencapaian SKP periode Januari-Juni 2024, yang sebenarnya diukur secara berkala selama periode tersebut.
Pelaporan kinerja dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024, dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pemberian TPP sesuai jadwal.Â
Keseluruhan, siklus ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja ASN guru dan kepala sekolah melalui integrasi PMM.
Informasi di atas adalah ringkasan dari surat Dirjen GTK. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, disarankan merujuk pada surat aslinya.Â
Selain itu, PMM masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan, sehingga kemungkinan terdapat perubahan dalam fitur dan alur kerja pengelolaan kinerja di masa depan.
Dengan adanya PMM, diharapkan kinerja guru dan kepala sekolah semakin terarah, terukur, dan terintegrasi dengan teknologi, menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efektif dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H