Pertama, Hak-hak dasar pekerja meliputi promosi dan perlindungan hak asasi, penghormatan dan perlindungan prinsip hak-hak dasar terkait dengan kemerdekaan berserikat, perlindungan efektif dari pelecehan dan kekerasan, ketentuan kerja yang fair dan kondisi hidup yang layak.
 Selain itu, sebelum mulai bekerja, pembantu rumah tangga juga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja dalam sebuah kontrak tertulis.
Kedua, Jam kerja. Seperti layaknya pekerja di sektor formal, pembantu rumah tangga juga memiliki jaminan perlakuan yang sama dalam hal pengaturan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan, serta cuti tahunan berbayar.
Ketiga, aturan pengupahan meliputi : upah minimum dalam hal ini mungkin disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR), pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung diterima oleh pekerja yang bersangkutan dan dalam jangka waktu tidak lebih lama dari satu bulan, alias tidak diutang.
Keempat, keselamatan dan kesehatan kerja meliputi : hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, dan jaminan sosial atau diberikan tunjangan berupa biaya pengobatan saat pembantu rumah tangga tidak bisa bekerja karena sakit.
Pengalaman menggunakan jasa pembantu rumah tangga
Sebagai salah satu pengguna jasa pembantu rumah tangga. Mulai dari tahun 2007, sejak kelahiran anak pertama, hingga sekarang tahun 2022, anak yang ketiga.Â
Saya lebih nyaman dengan pembantu yang pulang pergi, alias tidak menginap di rumah. Itu karena saya suka privasi, saya ingin yang ada di rumah itu hanya keluarga inti saja: ibu, ayah, dan anak-anak.
Dalam rentang waktu tersebut, kurang lebih hampir 16 tahun. Saya tiga kali ganti pembantu rumah tangga. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi proses penggantian tersebut.
Pertama, jarak domisili. Karena, saya pindah rumah, asal dari kota A ke kota B, tidak mungkin jika pembantu harus ikut. Dengan demikian, mau tidak mau saya harus mencari pembantu yang bertempat tinggal di sekitar tempat tinggal.
Kedua, pembantu saya melakukan kekerasan fisik pada anak. Hingga menyebabkan luka pada bagian rongga mulut putra pertama saya. Hal ini, membuat saya sempat mengalami trauma, dan ingin berhenti bekerja. Namun, tentu saja tidak bisa. Karena, saya bekerja sebagai guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).