Hal ini, setidaknya dapat meningkatkan pamor mereka di lingkungan tempat tinggalnya. Selain itu, pada saat sudah tua dan pensiun, ada imbalan berupa tunjangan atau pesangon. Baik dalam bentuk uang maupun beras pembagian setiap bulannya.
Di era milenial sekarang ini, keberadaan pembantu rumah tangga cenderung diciptakan. Ada beberapa agen atau biro penyedia jasa pembantu rumah tangga yang bertebaran. Walaupun keberadaannya masih terbatas ada di kota-kota besar saja.
Hal ini, menurut saya merupakan kemajuan yang cukup membahagiakan bagi para pekerja rumah tangga. Setidaknya dengan tergabungnya dalam biro tersebut, ada jaminan keamanan dan perlindungan.Â
Bila suatu saat nanti ada kendala dalam pekerjaannya. Baik berupa gaji yang tidak dibayar sesuai perjanjian, dipekerjakan dengan beban berat yang tidak manusiawi, waktu kerja yang tidak masuk akal, pemotongan gaji, bahkan kekerasan.
Menurut data yang didapat dari Departemen Kementerian Ketenagakerjaan, ada 52,6 juta orang yang bekerja di sektor Pembantu Rumah Tangga (PRT). Jumlah tersebut sudah termasuk dengan pekerja yang bekerja sebagai pembantu di luar negeri. Dari data di atas, 80 persen dari mereka adalah pekerja berjenis kelamin perempuan.
Karena, para pembantu rumah tangga ini bekerja di sektor domestik, mereka dianggap bukan sebagai pekerja formal. Oleh karena itu, mereka pun dianggap tidak berhak mendapatkan kondisi bekerja, fasilitas, perlakuan, dan gaji sebagai pekerja di sektor formal.Â
Dengan demikian, mereka sangat rentan mendapat perlakuan yang semena-mena dari majikan seperti gaji yang rendah, penganiayaan, dan eksploitasi alias bekerja melewati batas waktu yang dibebankan.
Konvensi ILO No. 189 yang berlangsung di Geneva, Swiss menjadi payung hukum yang sangat penting dan harus dijadikan patokan bagi setiap orang yang mempekerjakan pembantu rumah tangga, pemerintah, dan para pembantu rumah tangga itu sendiri. Mengapa pembantu rumah tangga juga harus mengetahui hak-hak tersebut?
Hal tersebut, agar mereka dapat memperjuangkan hak-haknya. Bila didapati perlakuan yang tidak sesuai dengan konvensi tersebut seperti gaji yang tidak layak, beban kerja yang tidak rasional, penganiayaan, dan perlakuan yang semena-mena dari majikan. Mereka dapat mengadukannya ke badan hukum terkait.
Apa sajakah hak-hak pembantu rumah tangga yang terdapat dalam Konvensi ILO No. 189 tersebut?Â
Dilansir dari gajimu.com, berikut adalah hak-hak pembantu rumah tangga yang penting untuk dipahami dan dipatuhi bersama penerapannya di lapangan.