Kebetulan aku duduk menghadap keluar. Mataku menangkap tulisan kue lumpur bakar, Sidoarjo.Â
Tepat di seberang warung bakso. Nah ini, harus dicoba mumpung sampai sini.
Omon-omon. Eh...Â
Saat lelah mengemudi, kita memang harus beristirahat.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan Pada pasal 90 ayat (3)Â bahwa:
"Pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam(30 menit) setelah berkendara 4 jam berturut-turut".
Dalam pasal yang sama juga disebutkan, durasi mengemudi paling lama dalam sehari adalah 8 jam, sedang dalam kondisi khusus bisa diperpanjang menjadi 12 jam dengan waktu istirahat 1 jam.
Nah, diingat ya, kalau mengendara bisa singgah dulu untuk merefresh tubuh dan pikiran dengan beristirahat setiap 3-4 jam.
Apa manfaat Istirahat saat mengemudi?
1. Menghindari kelelahan mengemudi.
2. Mencegah micro sleep, yaitu tertidur tiba-tiba dalam waktu singkatÂ
3. Mengurangi potensi kecelakaan.
4. Menjaga Stamina dan kebugaran.