Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Membuat Sumur dari Air Tanah Harus Mengurus Perizinan?

30 Oktober 2023   20:53 Diperbarui: 31 Oktober 2023   10:34 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-rumah ibadah.

-fasilitas umum, dll.

 Selaras dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, untuk perijinan penggunaan air tanah pribadi, dijelaskan bahwa :

Persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan. 

Sedang untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.

Untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, jarang sekali pemanfaatan air tanah melebihi 100 ribu liter per bulan.

Misalnya, untuk tandon air  1000 liter di rumah saya, jika satu hari habis, maka maksimal 1 bulan hanya menghabiskan 30 ribu liter. Jadi belum perlu mengurus perijinan.

Lalu, bagaimana dengan pemanfaatan air tanah yang dilakukan para petani di persawahan?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tentunya tergantung kebutuhan air tanah yang diserap. Jika melebihi 100 ribu liter per bulan, tentunya wajib mengurus perijinan. Sebab melanggar peraturan ini bisa mendapatkan saksi pidana.

Tapi untuk pemanfaatan air tanah di bawah 100 ribu liter perbulan, tentunya tidak wajib mengurus pemanfaatan air tanah.

Peraturan ini tentunya untuk menjaga ketersediaan air tanah bagi para petani sendiri agar tidak mengeksploitasi air tanah secara berlebihan, tapi secukupnya sesuai yang diperbolehkan. 

Dengan begitu, konservasi air tanah bisa terlaksana, dan petani tetap bisa mendapatkan air tanah sejauh tidak melebihi ambang yg diperbolehkan. 

Distribusi air tanah pun bisa merata dan semua kebagian, tidak dikuasai oleh perorangan yang mempunyai pompa air berkapasitas besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun