-rumah ibadah.
-fasilitas umum, dll.
 Selaras dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, untuk perijinan penggunaan air tanah pribadi, dijelaskan bahwa :
Persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan.Â
Sedang untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.
Untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, jarang sekali pemanfaatan air tanah melebihi 100 ribu liter per bulan.
Misalnya, untuk tandon air  1000 liter di rumah saya, jika satu hari habis, maka maksimal 1 bulan hanya menghabiskan 30 ribu liter. Jadi belum perlu mengurus perijinan.
Lalu, bagaimana dengan pemanfaatan air tanah yang dilakukan para petani di persawahan?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tentunya tergantung kebutuhan air tanah yang diserap. Jika melebihi 100 ribu liter per bulan, tentunya wajib mengurus perijinan. Sebab melanggar peraturan ini bisa mendapatkan saksi pidana.
Tapi untuk pemanfaatan air tanah di bawah 100 ribu liter perbulan, tentunya tidak wajib mengurus pemanfaatan air tanah.
Peraturan ini tentunya untuk menjaga ketersediaan air tanah bagi para petani sendiri agar tidak mengeksploitasi air tanah secara berlebihan, tapi secukupnya sesuai yang diperbolehkan.Â
Dengan begitu, konservasi air tanah bisa terlaksana, dan petani tetap bisa mendapatkan air tanah sejauh tidak melebihi ambang yg diperbolehkan.Â
Distribusi air tanah pun bisa merata dan semua kebagian, tidak dikuasai oleh perorangan yang mempunyai pompa air berkapasitas besar.Â