Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Membuat Sumur dari Air Tanah Harus Mengurus Perizinan?

30 Oktober 2023   20:53 Diperbarui: 31 Oktober 2023   10:34 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Puji-pujian dari toa masjid hampir  tiap waktu terdengar. Memohon dan merintih pada pemilik seluruh alam seisinya. Tapi hujan tak kunjung turun. 

Shalat istisqa', shalat minta hujan banyak dilakukan. Tapi hujan masih belum seperti yang diharapkan. Padahal bulan sudah memasuki bulan yang berakhiran -ber.  Yang bagi orang Jawa, akhiran ber berarti sumber (mata air). 

-Oktober, okeh tok lan sumber (banyak sumber mata air) 

-Nopember, ono lan mepet sumber( ada dan dekat mata air) 

-Desember, gede-gedene sumber (besar-besarnya mata air) 

Suasana siang ini agak mendung, tapi hujan tidak juga turun.

Banyak tetangga yang sudah memperdalam sumur dan menyambung pipa, sehingga air bisa kembali mengalir dari sumur bor.

Lalu, bagaimana yang baru mulai membuat sumur, haruskah mengurus Surat Ijin Penggunaan Air tanah (SIPA)?

SIPA adalah surat ijin  untuk mengambil atau memanfaatkan air tanah oleh  badan hukum atau perorangan.

Di daerah yang mata airnya relatif dangkal, biasanya masyarakat lebih memilih membuat sumur bor daripada langganan air PDAM.

Atau sebaliknya, karena jaringan pipa  air PDAM belum punya akses atau belum bisa mencapai daerah tertentu, biasanya warga mengandalkan pemanfaatan air tanah untuk mencukupi kebutuhan air sehari-hari.

Tak heran di musim kemarau,bahkan dampak El Nino begitu terasa, banyak orang yang membuat sumur bor baru.

Tapi kini, ternyata membuat sumur bor untuk mendapatkan manfaat air tanah tidak bisa sesukanya.

Hal ini terkait dengan peraturan penggunaan air tanah yang ditandatangani oleh menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 17 September 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun