Peraturan ini bertujuan untuk menjaga konservasi air tanah.
Sedangkan pemberlakuan izin khusus pemanfaatan air tanah bertujuan untuk :
1. Menjaga keberlangsungan sumber air
2. Menjamin kepastian hukum.
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk pelaku bukan usaha.
Selain itu, persetujuan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk :
- wisata dan olah raga air.
-penelitian dan pengembangan.
-pendidikan.
- fasilitas kesehatan milik pemerintah.
- taman kota.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!