Lebih lanjut Kadek mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Universitas Terbuka terkait program perkuliahan untuk para napi ini.
Saat ini program tersebut tengah dalam pemantapan konsep dan teknis.Â
Sementara direncanakan 80% daring, dan 20 % tatap muka dengan mendatangkan dosen UT ke lapas kelas 1 Madiun.Â
Sedang piranti pelajaran daring akan dipersiapkan oleh pemkot Madiun.Â
Dalam akun Instagram @Madiuntoday. id, beragam tanggapan diberikan masyarakat di kolom komentar.Â
Ada yang mempertanyakan, apakah ijasah sarjana yang diperoleh bisa dipergunakan melamar kerja di sektor formal, sedang bekas napi tentunya juga harus melengkapi diri dengan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian).Â
Sekilas tentang SKCK, sebelumnya, saat masih bernama SKKB, surat ini hanya bisa diberikan kepada pemohon yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya SKKB.Â
Berdasarkan Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 :Â
Saat ini, SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.Â
Bisa juga dikeluarkan karena adanya keperluan dan ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.Â
Jadi tentang kekhawatiran ijasah, tergantung perusahaan/instansi, apakah bersedia menerima pemilik ijasah atau tidak, SKCK tetap bisa diberikan.Â
Ada pula yang menyarankan, lebih baik para napi diberikan bekal ketrampilan atau pelatihan yang bisa digunakan untuk berwira usaha seperti yang sudah dilaksanakan selama ini.Â
Tak sedikit pula yang iri, dan berkomentar kalau tidak punya biaya kuliah, lebih baik masuk lapas, biar bisa kuliah gratis. Eh.... (Yang ini tidak boleh dilakukan, ya!)Â