Tapi, ternyata membakar sampah bisa menimbulkan bahaya yang besar.Â
Membakar sampah bisa menjadi melanggar hukum, terutama jika dilakukan secara sembarangan atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
 Beberapa undang-undang terkait pembuangan sampah yang dapat menjadi dasar hukum bagi larangan membakar sampah adalah:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-Pasal 29 ayat (1) Huruf eÂ
Mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Salah satu sampah yang belum bisa diuraikan di alam, seperti sampah plastik, pampers, dsb.Â
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 89 Ayat (1) Ayat (a) yang berbunyi: "setiap orang dilarang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya dan/atau melakukan kegiatan yang dapat merusak tata lingkungan".
Dalam hal ini, membakar sampah termasuk melakukan kegiatan yang dapat merusak tata lingkungan.
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
- Pasal 19 Ayat (1) yang berbunyi: