Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Belajar Pengelolaan Sampah Pasca Acara dari Pemkot Madiun

25 Juni 2023   07:14 Diperbarui: 25 Juni 2023   10:15 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampah dalam karnaval yang cepat dibersihkan (sumber: tangkapan layar video Madiuntoday. id) 

Tapi, ternyata membakar sampah bisa menimbulkan bahaya yang besar. 

Membakar sampah bisa menjadi melanggar hukum, terutama jika dilakukan secara sembarangan atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.


 Beberapa undang-undang terkait pembuangan sampah yang dapat menjadi dasar hukum bagi larangan membakar sampah adalah:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

-Pasal 29 ayat (1) Huruf e 

Mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Salah satu sampah yang belum bisa diuraikan di alam, seperti sampah plastik, pampers, dsb. 

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Pasal 89 Ayat (1) Ayat (a) yang berbunyi: "setiap orang dilarang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya dan/atau melakukan kegiatan yang dapat merusak tata lingkungan".

Dalam hal ini, membakar sampah termasuk melakukan kegiatan yang dapat merusak tata lingkungan.

3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan

- Pasal 19 Ayat (1) yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun