Gelaran Madiun Carnival kembali bersih dari sampah tidak sampai 2 jam (Madiuntoday.id)
Perhelatan hari jadi Kota Madiun ke-105 (24/6 /2023) diperingati dengan menggelar Madiun Carnival yang diawali dari depan Polres Madiun Kota.Â
Selayaknya acara yang melibatkan banyak publik, biasanya meninggalkan banyak sampah.Â
Namun sampah yang tertinggal itu, tak sampai 2 jam sudah kembali bersih.Â
Puluhan petugas kebersihan langsung diterjunkan untuk membersihkan sampah yang terdapat di rute karnaval hari jadi Kota Madiun ke 105.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Aang Marhaendra, seperti dikutip dari Madiuntoday. id, sabtu 24/6 mengatakan :
"Tim sudah siap sedia di depan polres Madiun Kota menjelang akhir acara.Â
Kami siapkan 30 personil petugas kebersihan."
Petugas kebersihan dibagi dalam 3 kelompok, Masing-masing ditempatkan di Jalan Pahlawan, jalan Cokro, jalan Agus Salim, Masing-masing 10 personil.Â
Petugas sigap membersihkan jalan itu dimulai pukul 19.00 dan ditargetkan pukul 21.00 sudah selesai.Â
Petugas juga membersihkan kantong-kantong parkir dan gang kecil yang mengalami peningkatan sampah secara signifikan, sehingga dalam waktu sekitar 2 jam, Jalan-jalan di Kota Madiun yang menjadi rute karnaval kembali bersih.Â
Sampah adalah barang tak terpakai, limbah atau sisa-sisa barang yang sudah tidak dipergunakan.Â
Sampah terkadang menjadi penyebab pencemaran.Â
Sampah dibedakan atas :
1. Sampah organik
Sampah organik adalah sampah yang bisa terurai  seperti dedaunan, buah, bangkai binatang, sayur-sayuran, dll.Â
Sampah organik biasanya jika membusuk akan menimbulkan bau, sehingga sebaiknya ditimbun, atau langsung dimasukkan tempat sampah.Â
Sampah organik ini justru bisa dimanfaatkan untuk pupuk jika sudah menjadi kompos.Â
2. Sampah an organik
Sampah ini adalah sampah yang tidak dapat diuraikan oleh bakteri, sehingga butuh kiat khusus untuk penanganannya, seperti :
- Mendaur ulang menjadi bentuk baru yang bisa kembali dimanfaatkan.Â
- Diolah menjadi kerajinan tangan yang cantik dan unik.Â
- Dimanfaatkan lagi, tidak sekali buang.Â
Terkadang, jalan pintas untuk menyingkirkan sampah, khususnya sampah kering yang tidak terurai, dengan membakarnya.Â
Dalam sekejap menjadi abu, dan volumenya jauh berkurang.Â
Tapi, ternyata membakar sampah bisa menimbulkan bahaya yang besar.Â
Membakar sampah bisa menjadi melanggar hukum, terutama jika dilakukan secara sembarangan atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
 Beberapa undang-undang terkait pembuangan sampah yang dapat menjadi dasar hukum bagi larangan membakar sampah adalah:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-Pasal 29 ayat (1) Huruf eÂ
Mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Salah satu sampah yang belum bisa diuraikan di alam, seperti sampah plastik, pampers, dsb.Â
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 89 Ayat (1) Ayat (a) yang berbunyi: "setiap orang dilarang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya dan/atau melakukan kegiatan yang dapat merusak tata lingkungan".
Dalam hal ini, membakar sampah termasuk melakukan kegiatan yang dapat merusak tata lingkungan.
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
- Pasal 19 Ayat (1) yang berbunyi:
" Setiap orang dilarang untuk membuat kebakaran di hutan dan/atau pada lahan yang mempunyai potensi terjadinya kebakaran hutan".
Jadi, Â membakar sampah sebaiknya dilakukan secara hati-hati dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan.Â
 Masyarakat diharapkan untuk membiasakan diri mengelola sampah  ramah lingkungan, dengan :
1. Mengurangi sampah dengan mbawa keranjang belanja sendiri saat berbelanja.Â
2. Memanfaatkan barang yang bisa dipergunakan kembali.Â
3. Mendaur ulang sampah.Â
4. Memilah sampah agar mudah mengelolanya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H