Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bercerai, Bagaimana Bisa Terjadi dan Apa yang Harus Dilakukan?

13 Mei 2023   13:40 Diperbarui: 14 Mei 2023   04:53 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahligai yang telah kosong (dokpri) 

Tema yang dilempar kompasiana kali ini adalah tentang perceraian dan dampaknya. 

Sejujurnya saya kurang berminat mengulasnya

Tapi saat sekilas membuka Facebook tadi, ternyata ada tema yang ramai dikerubuti komentator. Ternyata topiknya sejalan dengan yang ada di kompasiana. 

Akhirnya saya iseng membuka dan membaca komentar satu persatu. 

Banyak yang menuliskannya secara emosional karena merupakan pengalaman pribadi. 

Tapi sayangnya, tentu saja hanya ditulis oleh salah satu pihak. Sehingga saat membaca kita tidak boleh terbawa emosi dan saling menghakimi. 

Seperti yang dikemukakan Pak Efwe dalam artikelnya, hanya orang yang mengalami yang pernah merasakannya. 

Perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh karena tidak ada kesesuaian. Tapi tetap saja suatu perceraian akan mendatangkan rasa hampa dan ketidak nyamanan. 

Sementara dari segi agama disebutkan dalam Hadis Rasul yang berbunyi :

 “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai)”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

Dijelaskan pula, bahwa perceraian itu diperbolehkan, tapi sangat dibenci Allah. Sebab menikah itu ibadah, sayang kalau dibatalkan. 

Perceraian juga berpotensi menimbulkan perpecahan dan pertikaian antara 2 keluarga. 

Tadi di Facebook ada yang melempar bola panas tentang penyebab kehancuran rumah tangga atau penyebab perceraian. 

Ternyata banyak yang antusias memberi jawaban atas pengalaman pribadi. 

Mereka terlihat emosional saat menuliskannya. 

Seperti komentar yang ditulis oleh Akun FB husnul putri :

KDRT dan selingkuh terus menerus..
Hingga di thn ke 23 q menyerah.. angkat tangan tp suami ttp mau bertahan tp ttp tdk mau berubah..
Lha memangnya q robot yg g punya hati..??

 

Dari banyaknya penyebab perceraian, ada beberapa yang bisa saya rangkum :

1. KDRT

Rata-rata KDRT yang menjadi penyebab perceraian sudah dilakukan berulang kali dan menjadi kebiasaan. Sehingga suami/istri yang menjadi korban tidak tahan dan mengajukan perceraian. 

2. Suami Tidak Memberi Nafkah/ faktor ekonomi

3. Perselingkuhan

4. Campur tangan orang tua/ mertua dan keluarga. 

5. Suami/istri lebih percaya orang lain, teman atau kenalan. 

6. Tidak ada keterbukaan. 

7.Suami/ Istri tidak bersyukur. 

8. Hubungan yang hambar dan hilangnya rasa cinta. 

9. Takdir

Talak atau kata cerai biasanya dilakukan oleh suami. 

Tetapi, istri juga bisa menggugat cerai pada suaminya. 

Cerai gugat ini dapat dilakukan apabila:

- kedua belah pihak takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, 

- istri membenci suami baik itu rupa ataupun akhlaknya, 

-istri dizalimi oleh suaminya.

Namun demikian, jika perceraian harus terjadi, maka yang harus diperhatikan adalah kewajiban, tanggung jawab dan dampak dari perceraian itu sendiri. 

Pembagian Harta Setelah Bercerai :

-Harta waris

Harta waris adalah harta yang didapat dari warisan keluarga atau orang tua. Harta ini tetap menjadi milik masing-masing. 

-Harta Gono Gini

Harta Gono gini adalah harta yang didapat selama pernikahan. 

Harta ini menjadi milik bersama, sekalipun yang bekerja mencari nafkah hanya salah satu. Harta ini biasanya dibagi 2, sama rata antara suami istri yang bercerai. 

-Harta yang diperoleh sebelum menikah(harta bawaan) 

Pasal 86 ayat (2),

 harta istri tetap menjadi hak istri yang dikuasai penuh olehnya demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.

Biasanya harta ini tetap menjadi milik masing-masing yang dikuatkan dengan perjanjian pra nikah, atau perjanjian pernikahan. 

Selain harta di atas, setelah bercerai ada kewajiban suami menafkahi istri, yaitu :

1. Nafkah Madliyah

Yaitu nafkah lampau, atau nafkah yang dilalaikan suami saat masih menjalani rumah tangga. 

2. Nafkah mut'ah

Nafkah yang diberikan suami setelah menceraikan istri sebagai kompensasi. 

3. Nafkah Maskan dan Kiswah 

Nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah (masa tunggu) atau menurut putusan pengadilan.

4. Nafkah Hadhanah

Nafkah hadhanah adalah biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa. 

Biasanya yang mendapat perhatian adalah nasib anak setelah perceraian. 

Seyogyanya kedua orang tua yang bercerai tetap memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan buah hatinya. 

Sebisa mungkin, pengasuhan tetap dilakukan bersama walau telah bercerai. 

Meski begitu, seorang ayah tetap wajib menafkahi anak-anaknya walau telah bercerai. Besarnya 1/3 dari penghasilan ayah. 

Imam Syafi'i mengungkapkan bahwa, anak berhak mendapatkan makan, pakaian, dan keperluan lain, yang wajib dicukupi oleh ayahnya. 

Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Alquran yang artinya. 

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma'ruf."(QS. Al-Baqarah : 233).

Pengasuhan anak yang masih di bawah 12 tahun ada pada ibunya. 

Tapi setelah berumur lebih dari 12 tahun bisa memilih sendiri, ingin tinggal bersama ayahnya atau ibunya. 

Perceraian mungkin tak terelakkan, tapi jika hukum dan undang-undangnya tetap dipatuhi dan dilaksanakan, mungkin kondisinya akan baik-baik saja dan hubungan baik tetap terjalin. 

Dengan begitu kondisi mental dan kejiwaan anak-anak juga ikut terjaga dan bisa mengalami tumbuh kembang yang semestinya. 

Sebaiknya perceraian dilaksanakan setelah dipertimbangkan dan dipikir masak-masak agar tidak merugikan berbagai pihak. 

Sebab perceraian adalah tindakan halal yang sangat dibenci Allah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun