4. Campur tangan orang tua/ mertua dan keluarga.Â
5. Suami/istri lebih percaya orang lain, teman atau kenalan.Â
6. Tidak ada keterbukaan.Â
7.Suami/ Istri tidak bersyukur.Â
8. Hubungan yang hambar dan hilangnya rasa cinta.Â
9. Takdir
Talak atau kata cerai biasanya dilakukan oleh suami.Â
Tetapi, istri juga bisa menggugat cerai pada suaminya.Â
Cerai gugat ini dapat dilakukan apabila:
- kedua belah pihak takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah,Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!