Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bercerai, Bagaimana Bisa Terjadi dan Apa yang Harus Dilakukan?

13 Mei 2023   13:40 Diperbarui: 14 Mei 2023   04:53 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahligai yang telah kosong (dokpri) 

3. Perselingkuhan

4. Campur tangan orang tua/ mertua dan keluarga. 

5. Suami/istri lebih percaya orang lain, teman atau kenalan. 

6. Tidak ada keterbukaan. 

7.Suami/ Istri tidak bersyukur. 

8. Hubungan yang hambar dan hilangnya rasa cinta. 

9. Takdir

Talak atau kata cerai biasanya dilakukan oleh suami. 

Tetapi, istri juga bisa menggugat cerai pada suaminya. 

Cerai gugat ini dapat dilakukan apabila:

- kedua belah pihak takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun